Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Human Trafficking Berhasil Digagalkan Polresta Bekasi

ppdb2025

Human Trafficking Berhasil Digagalkan Polresta Bekasi
WhatsApp Image 2016-08-24 at 17.14.22
Saluransatu.com – Satuan Reskrim Unit Krimsus Kepolisian Resort (Polres) Bekasi kota kembali meringkus 1 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) atau agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penangkapan tersangka RBN (27) dilakukan pada Senin (22/08) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di Kp. Babakan RT 002/02, kelurahan Mustikasari, kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolres Kota Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, pada saat anggota sedang melaksanakan observasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas terdapat rumah yang dijadikan penampungan bagi para calon tenaga kerja untuk di kirim ke Taiwan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
“Selanjutnya anggota menggrebek ke rumah tersebut, dan ditemukan 1 orang tenaga kerja wanita (TKW) dan 2 tenaga kerja laki (TKL) yang siap diberangkatkan ke Taiwan. Diketahui penampungan tersebut tidak memiliki ijin resmi dari agen Zhu di Taiwan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (24/08).
Umar melanjutkan, Berdasar pengakuan tersangka RBN, ia mengakui bahwa dalam bekerja sendirian, tidak melibatkan orang lain. Tersangka kata Umar, mendapat Rp 12 juta rupiah dari TKI yang berhasil di berangkatkan ke Taiwan.
“Perusahaan yang dipakai RBN untuk memberangkatkan para calon TKI yaitu PT. Maharani Mandiri namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui domisili Perusahaan tersebut tidak berlokasi di Jabodetabek, kemungkinan Perusahaan tersebut ada di daerah Jawa Tengah. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri keberadaan Perusahaan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Umar mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang dalam melakukan aksinya mengaku sendirian. Umar juga menyampaikan, untuk menelusuri hasil ungkap kasus ini, lebih lanjut pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di Cipayung.
“Kami tentu tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka, kalau dilihat berdasarkan bukti-bukti yang ada dimungkinkan ada pelaku lain, aksi seperti ini pasti melibatkan jaringan. Pengakuan tersangka katanya sih baru-baru ini melakukan aksinya. Tapi kalau dilihat dari barang bukti, pelaku ini sangat profesional,” tutupnya.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 61 paspor diduga palsu, berkas berkas dokumen TKI, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 buah stempel PT. Maharani, 1 buah stempel tanda tangan Dirut PT. Maharani dan 1 unit handphone.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 102 ayat  (1) huruf a, b dan c jo Pasal 4, Pasal 12 dan Pasal 30 UU RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *