Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Berita  

Kantor Imigrasi Bekasi Layani Pembuatan Paspor Untuk Lansia Sakit

ppdb2025

SALURANSATU.COM – Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Bekasi memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi seorang Lansia berusia 67 tahun yang sedang sakit tapi tidak dirawat di Rumah Sakit , Jalan Pangkalan 1A, Bantar Gebang Selasa (18/07/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI, Berthi Mustika, menerangkan layanan paspor mobile dapat diberikan kepada pemohon paspor yang dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Bekasi untuk melakukan proses permohonan paspor, atau sedang dalam perawatan di Rumah atau Rumah Sakit.

Komitmen Kanim Bekasi sesuai arahan direktur jenderal imigrasi,silmy karim bahwa pelayanan imigrasi harus bisa hadir dan dirasakan langsung  ditengah tengah masyarakat dengan program pusat yaitu eazy paspor dan Pihaknya pun tidak ragu untuk memberikan pelayanan di tempat bagi siapapun yang dalam kondisi darurat sebagai wujud pelayanan yang humanis.

Berthi menambahkan, untuk mendapatkan layanan tersebut salah seorang anggota keluarga boleh datang ke Kantor Imigrasi dengan membuat surat permohonan dan membawa dokumen persyaratan permohonan paspor dilengkapi dengan surat keterangan Sakit dari rumah sakit.

“Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan segera mengunjungi Rumah atau rumah sakit bersama dengan mobile unit untuk pengambilan foto dan data biometrik si pemohon,” urainya.

Tondy Sutanta (35) selaku anak kandung dari Suhaeydi Sutanta (67) tersebut, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi yang telah memfasilitasi proses permohonan paspor dengan cepat.

“Awalnya kami bingung bagaimana membawa ayah kami yang sedang sakit untuk membuat paspor ke kantor imigrasi, tapi ternyata ada layanan mobile paspor di mana petugas yang datang langsung untuk melayani pembuatan paspor bagi ayah kami,” papar Tondy.