Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Kepala Kantor Pos dan Giro Sagaranten Sukabumi Bantah Lakukan Pungli ke Nasabah

ppdb2025

SALURANSATU.COM – SUKABUMI – Kepala kantor Pos dan Giro Cabang Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Dedi membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap nasabah seperti yang beredar dalam pemberitaan media online.

“Pemberitaan itu tidak benar dan telah mencoreng nama baik instansi kami,” ujarnya Jum’at (26/5/2023)

Pemberitaan tentang dirinya yang diduga telah melakukan pungli terhadap setiap nasabah adalah tidak benar serta telah merusak dan mencemarkan nama baik instansinya. Ia merasa dirugikan dengan tudingan sebagai oknum yang melakukan pungli terhadap nasabah.

Saat di konfirmasi ia mengatakan agar media berimbang dalam menyajikan beruta serta untuk memastikan kebenarannya silakan mengkonfirmasi langsung kepada nasabah yang bersangkutan.

“Silakan ditanyakan langsung kepada para nasabah sebagai pembuktian yang valid serta bertanya langsung supaya jelas dan lebih akurat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan dirinya sejak menjabat sebagai kepala kantor Pos dan Giro Cabang Sagaranten sejak 1 Juli 2021 tidak pernah melakukan pemotongan (pungli) kepada nasabah.

Adanya pemberian Rp 200.000 dari nasabah itu dulu di tahun 2012, kata mang Saptudin sebagai pegawai kantor pos desa (KPD), di wilayah Curug Kembar, di katakan ( Oknum Calo) dalam pemberitaanya.

“Dan uang yang di bayarkan ke nasabah itu murni uang pribadi saya, bukan uang dari kantor pos,” terang Saprudin saat di mintai keterangan Rabu malam di kantor pos.

Sementara, diperoleh keterangan dari Saptudin pegawai kantor pos desa (KPD) dan pengantar kiriman barang adapun fakta yang terjadi kronologisnya pemberian uang Rp 200 ribu rupiah, dimana diceritakan pencairan Rp.87 juta atas nama H. Ebah (alm), dengan alamat di Kampung Cibinong, Desa Sindangraja, Kecamatan Curugkembar.

Almarhum waktu itu datang ke rumahnya mang Saptudin selaku pegawai kantor pos desa dan pengantar kiriman barang yang di poskan untuk di sampaikan ke penerima sesuai dengan alamatnya yang tertera.

Selanjutnya, almarhum memberikan nomor PIN, untuk pencairan uang sebesar Rp.87 juta tanpa potongan sepeserpun dan dengan tegas mang Saprudin katakan “Saya ngak bakalan minta, kecuali di kasih baru mau terima. Itu juga sebagai ucapan tanda terima kasih (H Ebah), dan di tegas kembali pembayaran ke nasabah menggunakan uang pribadi bukan uang kantor pos. Apakah itu salah kalau pihak nasabah ngasih sebagai ucapan terimakasih?

Mang Saprudin menjelaskan munculnya pemberitaan diatas berawal dari pencairan uang nasabah bapak Badru asal Ciwalat, Kecamatan Pabuaran sebesar Rp20 juta, dengan uang pribadinya. Kemudian Badru memberi uang Rp100 ribu secara sukarela sebagai ucapan terima kasih tanpa di pinta, karena saya (Saptudin), tidak pernah meminta kecuali di kasih baru saya terima tegasnya.

Dan waktu pencairan itu ada satu wartawan inisial “Y” yang melihat saya sedang pencairan salah satu nasabah, dia juga meminta ke saya katanya minta buat beli rokok saya kasih Rp 20ribu, dia bilang masih kurang dan saya kasih Rp 30 ribu, hari Rabu (3/5/2023). Dari situlah awal mulanya muncul pemberitaan berjudul Diduga Oknum Kepala Pos Giro Cabang Sagaranten, Kabupaten Sukabumi telah melakukan Pungli Terhadap Nasabah dan faktanya tidak benar bahwa kepala kantor pos melakukan perbuatan tersebut. (Aris)