Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Diduga Palsukan Dokumen, Mafia Tanah di Cianjur Dipolisikan

ppdb2025

SALURANSATU.COM – CIANJUR – Abdullah Syarif, SH, MH selaku kuasa hukum ahli waris RDH Sukarman mendatangi Polres Cianjur melaporkan kasus dugaan mafia tanah. Tanah seluas 30 hektar yang terletak di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur diduga telah dijual oleh AS yang mengaku sebagai ahli waris.

“Kedatangan kita hari ini ke Polres Cianjur berkaitan dengan adanya dugaan mafia tanah. Kami selaku kuasa hukum diwakili Abdullah Syarif ahli waris RDH Sukarman,” ujarnya kepada awak media di Polres Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh
pada Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang yang mengaku ahli waris bernama (AS) menjual sebagian tanah seluas hampir 30 hektar yang terletak di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dengan mengatasnamakan ahli waris RDH Sukarman.

Padahal ahli waris sendiri tidak pernah memberikan persetujuan mereka untuk melakukan transaksi tersebut.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara AS ini bukan hanya terkait dengan tanah yang ada di Desa Cikanyere namun masih ada beberapa lokasi-lokasi lain yang diduga dijual oleh saudara AS ini kepada pihak-pihak lain.

Dalam melakukan proses jual belinya saudara AS diduga banyak melakukan pemalsuan-pemasukan dokumen seperti misalnya, Surat Keterangan Tanah yang menjelaskan tanah RDH Sukarman adalah miliknya.

Kemudian, Surat Keterangan Waris juga kemudian ada Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Penguasaan Fisik dan semua adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan bidang pertanahan. “Oleh karenanya, kami menduga memang saudara AS ini memang sudah biasa bermain jadi mafia tanah,” tegasnya.

Selaku kuasa hukum juga berharap apabila ada pihak-pihak yang telah melakukan transaksi jual beli kepada saudara AS berkaitan dengan tanah RDH Sukarman agar melanjutkan transaksi tersebut.

“Bila perlu kami menyarankan juga untuk membuat laporan terhadap saudara AS karena apa yang dilakukan saudara AS ini jelas adalah tindak pidana yang menjual barang yang bukan miliknya terkait di bidang pertahanan,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur pada Jumat (31/3), intinya meminta kepada Kepala Kantor BPN Cianjur untuk tidak memproses apapun bentuknya peralihan hak yang mengatasnamakan RDH Sukarman yang dihasilkan karena diduga semua perolehan hak yang baik transaksi jual beli ataupun transaksi perbuatan hukum lainnya jelas itu melakukan perbuatan hukum karena dilakukan oleh saudara AS yang bukan sebagai pemilik tanah yang sebenarnya.

Kuasa hukum mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah melakukan transaksi jual beli kepada saudara AS agar menghentikannya karena berpotensi menimbulkan permasalahan hukum juga dengan pihaknya.

Kemudian meminta kepada saudara AS untuk segera menghentikan perbuatannya karena perbuatan ini sudah dilaporkan ke Polres Cianjur dan akan segera diproses untuk mempersiapkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya.

Langkah selanjutnya Jumat lusa kuasa hukum akan kembali ke Polres Cianjur untuk melengkapi bukti sehingga bisa ditindaklanjuti menjadi laporan polisi.

“Karena ini sifatnya baru laporan pengaduan saja dan target kami AS segera diproses tindak pidananya agar tidak merugikan korban lainnya,” pungkasnya. (Denis)

Penulis: DenisEditor: Ani Rohimah