SALURANSATU.COM – BEKASI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah menanggapi terkait maraknya atribut partai politik diruang ruang terbuka meski belum memasuki kerangka tahapan pemilu. Ia mengatakan Bawaslu melakukan kordinasi dengan otoritas pemerintah daerah terkait lokasi lokasi tertentu di jalan jalan protokol yang dilarang memasang atribut partai.
“Selagi dalam ruang paling kita sebagai objek pengawasan sekarang partai politik. Bagaimana kalau ada pemasangan atribut partai? karena belum dalam kerangka normatif pemilu maka kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya usai memberikan sambutan di acara Peningkatan Kompetensi Panwaslu Kecamatan sekota Bekasi dalam Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia Rawalumbu, Kota Bekasi Jum’at (24/3/2023).
“Misalnya ada aturan di wilayah titik tertentu yang tidak boleh sembarang orang memasang atribut, maka menjadi kewenangan otoritatif pemerintah daerah. Bawaslu tentu melakukan kordinasi dengan pemda masing masing daerah. Ada wilayah protokol yang sembarangan orang memasang atribut tadi,” jelasnya.
Selain itu, soal rancunya aturan dan batasan kegiatan antara sosialisasi dan kampanye, Bawaslu Jabar menjelaskan.
“Kalo disebut kampanye tentu harus memasuki tahapan dan kampanye juga harus sesuai dengan kaidahnya. Yang terikat aturan sekarang tentunya partai politik karena partai sudah ditetapkan,” katanya.
“Oleh karena itu, Bawaslu juga tidak melakukan pembiaran tetapi memang ada hak juga mereka berdialog khusus pada kegiatan kegiatan internal partai politik dan itu dipersilakan, hanya saja memang bagi calon legislatif (caleg) karena belum pada penetapan maka kita harapkan juga sosialisasi dalam lingkup partainya dulu,” imbuhnya.
Bawaslu juga tidak menutup ruang bagi partai berdialog dengan konstituennya dalam kegiatan internal acara partai dan tidak dalam kegiatan secara terbuka diruang aktifitas terbuka semacam kampanye.
Kemudian, Bawaslu mengimbau untuk tidak melakukan aktifitas misalnya di rumah ibadah, hal hal yang memang yang di cegah untuk tidak dilakukan di tempat tempat yang memang dalam ketentuan undang undang, sama halnya di kampanye nanti rumah ibadah dan tempat pendidikan. (Denis)