KontraS, ICW, dan Perludem mengecam pembangkangan Mendagri Tito Karnavian yang mengabaikan serta tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang telah diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Sebelumnya pada 19 Juli 2022, ORI berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan dugaan maladministrasi dengan Nomor Registrasi: 0583/LM/VI/2022/JKT yang dilaporkan oleh KontraS, ICW dan Perludem, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, ORI memberikan tiga rekomendasi kepada Mendagri. Namun hingga hari ini, Mendagri tidak melaksanakan Rekomendasi Sementara Ombudsman dalam LAHP dan tidak menunjukan itikad baik hingga habisnya tenggat waktu tersebut.
Rilis lengkapnya bisa diakses melalui link berikut https://kontras.org/2022/09/02/mendagri-tito-karnavian-jangan-membangkang-dari-tindakan-korektif-ombudsman-republik-indonesia/
Siaran persnya dapat disaksikan melalui https://youtu.be/ZOjm_loj1C0