Moderat dan Mencerdaskan
Indeks
Bisnis  

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings yang Ada di Jakarta

mega career expo

SALURANSATU.COM – JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, setelah melakukan peninjauan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa peraturan Pemprov DKI terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Sumber: Kompas.com
Foto: Bisnis/Nancy Junita @jkt.spot