Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Karena Tidak Tegas, Bidnaker PKS Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Masalah Baru

mega career expo

SALURANSATU.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 melahirkan perdebatan panjang. Amar putusan dinilai banyak pihak tidak tegas dan tidak menyelesaikan masalah.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021) lalu.

Namun demikian dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Bidang Tenaga Kerja DPP Partai Keadilan Sejahtera menanggapi hal ini. “Menurut kami, putusan MK bukan menyelesaikan masalah, tapi membuat kondisi yang sudah tidak beres menjadi semakin tidak beres,” ujar Ketua Departemen Advokasi Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Budi mengibaratkan Undang-Undang terkait ketenagakerjaan ini seperti menu hidangan. Kalangan pekerja masih menyukai hidangan lama yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian hidangan yang masih layak dikonsumsi itu dipaksa digantikan dengan menu yang baru bernama Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Pekerja atau buruh yang tidak menyukai menu baru itu kemudian menggugat ke MK. Melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya MK menyatakan menu hidangan baru itu tidak halal dalam proses pembuatannya sehingga harus dibuat ulang.

“Masalahnya adalah ketika masuk waktu makan, menu yang lama sudah kadung diganti. Buruh maunya pakai menu yang lama saja, sementara penguasa dan pengusaha maunya menu baru, yang proses pembuatannya telah MK nyatakan haram. MK tidak melakukan pembahasan kandungan zat dalam menu itu, baru bilang proses pembuatan nya. MK juga mengatakan meski haram, menu baru ini masih tetap boleh dimakan. Nah ini yang jadi masalah. Sudah bermasalah, tambah masalah lagi!” tegas Budi.

Terakhir, Budi Setiadi menegaskan bahwa PKS tetap pada koridornya seperti awal mula UU Cipta Kerja dibawa pemerintah ke DPR RI. “PKS masih tegas seperti dulu, menolak Omnibus Law UU Ciptaker karena baik secara formil maupun materil bertentangan dengan UUD 1945 dan menyengsarakan rakyat!” pungkasnya.