SALURANSATU.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (20/11/2021) mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor
561/Kep.717-Kesra/2021
Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini penentuan upah minimum telah menggunakan aturan baru dalam Omnibus Law UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Selengkapnya disebut dalam dasar pertimbangan.
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi;
b. bahwa upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud
dalam pertimbangan huruf a, dihitung berdasarkan hasil
perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara upah
minimum tahun berjalan dengan nilai pertumbuhan
ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi
Jawa Barat Tahun 2022;
Yang diputuskan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat ini antara lain:
Menetapkan :
KESATU : Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sebesar
Rp1.841.487,31 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah tiga satu sen).
KEDUA : Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, merupakan besaran yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan
nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum tahun berjalan.
KETIGA : Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari
2022.
KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Dengan ketetapan ini, upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2022 hanya naik 1,72 persen atau sekitar 31 ribu rupiah dari upah tahun sebelumnya.
Untuk Upah Minimum Kabupaten-Kota di Jawa Barat dengan menggunakan rumus dan skema baru dalam PP 36/2022 ini, maka akan ada daerah yang upahnya tidak naik.
Berikut ini skema kenaikan upah di Jawa Barat dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Dengan skema ini, yang UMK nya naik:
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Bekasi
4. Kabupaten Garut
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Depok
7. Kota Bandung
8. Kabupaten Majalengka
9. Kabupaten Ciamis
10. Kota Cimahi
11. Kota Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Sukabumi
14. Kabupaten Pangandaran
15. Kabupaten Kuningan
16. Kota Cirebon
Yang tidak naik:
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Sukabumi
4. Kabupaten Cianjur
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kabupaten Subang
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya