SALURANSATU.COM – Keberadaan Perda Pesantren di Kota Bekasi akan menjadi angin segar bagi pimpinan pondok pesantren. Pasalnya, draf pembahasan Raperda Pesantren melalui Pansus 19 DPRD Kota Bekasi telah dikirim ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sedang dipelajari setelah kemudian, diserahkan kembali ke DPRD Kota Bekasi untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Adalah Ahmad Ushtuchri, Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil II Bekasi Utara itu, sosok sebagai inisiator pencetus agar Kota Bekasi memiliki Perda Pesantren. Dalam berbagai kesempatan, Ushtuchri yang juga cucu dari kiai Karismatik di Kota Bekasi, yakni alm KH. Muchtar Tabrani cukup vokal agar Kota Patriot ini harus memiliki Perda Pesantren.
“Selama ini tak ada yang mengatur alokasi bantuan untuk pesantren. Kalau pun ada bantuan untuk pesantren seperti melalui hibah, tak terlalu luas cakupan bantuan yang dirasakan pondok pesantren,” jelas Ushtuchri yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rabu (17/11/2021).
Ushtuchri menegaskan, melalui perda pesantren nantinya dapat secara lebih luas manfaat bantuan yang akan dirasakan pimpinan pondok pesantren untuk meningkatkan mutu pendidikan bahkan sarana prasarana pendukung lainnya dan pondok pesantren di Kota Bekasi akan semakin maju.
“Kita berharap adanya perda pesantren ini, pertanda dunia pesantren di Kota Bekasi semakin bangkit. Apalagi kita di Jawa Barat daerah pertama yang membahas perda pesantren ini,” tandasnya.
“Ini juga kita mohon, jangan sampai penyaluran bantuan anggaran ini dengan dalih biaya administrasi justru pondok pesantren tidak mendapat anggaran bantuan full. Dan ini seharusnya, anggaran apapun itu dengan dalih biaya administrasi sudah diatur,” sambung Ushtuchri yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi.
Pembahasan Perda pesantren ini, juga disambut baik oleh seluruh pimpinan pondok pesantren di Kota Bekasi. Seperti terlihat saat menggelar rapat dengar pendapat, Pansus 19 DPRD Kota Bekasi bersama pimpinan pondok pesantren pada Senin (11/10) terlihat peserta rapat antusias menyampaikan pendapatnya.
“Perda ini atau nanti melalui Perwal juga harus jelas, nilai bantuan yang diberikan kepada kami di pondok pesantren. Agar semuanya diatur dengan seadil-adilnya,” tandas salah seorang peserta rapat.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021 pada Pasal 3 dijelaskan, bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Berikut selengkapnya:
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren. (*)