SALURANSATU.COM – JAKARTA – Belakangan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI banyak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak akibat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan kementerian yang baru saja berulang tahun yang ke 24 ini kembali mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet.
Legislator asal Dapil kota/kabupaten Sukabumi ini mengungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I KKP di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/11/2021). Ia menyoroti implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri KKP Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan sosial.
Menurutnya, terbitnya Permen KP tersebut telah membunuh mata pencaharian sebagian besar masyarakat pesisir Kabupaten Sukabumi yang memang sudah turun temurun mengandalkan keberadaan anakan lobster tersebut.
“Kalau keadaan itu dikenakan kepada diri kita kemungkinannya 1 atau 2 bulan kita masih akan bertahan akan tetapi kondisi ini menimpa masyarakat nelayan yang tipikalnya secara umum hanya mencari lobster hari ini untuk memenuhi kehidupan hari ini juga,” tegas Slamet kepada Dirjen Budidaya KKP.
Pada pasal 2 Permen KP menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Sehingga apabila ada nelayan yang melakukan penangkapan BBL bukan untuk tujuan tersebut maka termasuk kategori penangkapan illegal, dampaknya di Kabupaten Sukabumi sendiri sudah banyak kasus hukum yang menimpa para nelayan.
“Kami khawatir kejadian beberapa tahun lalu kembali terulang dimana terjadi konflik antara masyarakat nelayan dan aparat penegak hukum akibat banyaknya penangkapan para nelayan BBL,” imbuhnya.
drh. Slamet yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) menyampaikan bahwa seharusnya KKP ketika akan mengeluarkan sebuah peraturan harusnya segera mengeluarkan kebijakan antisipatif misalnya memberikan mata pencaharian alternatif kepada nelayan BBL selama masa peralihan aturan tersebut.
Selain itu, nelayan juga memerlukan insentif sebagai pengganti mata pencaharian mereka. KKP juga harus segera memasukan investor budidaya lobster di sentra-sentra penangkapan BBL sebagai offtaker dari penangkapan nelayan. Ia pun meyakini jika ketiga cara tersebut dijalankan oleh KKP maka akan sangat membantu berjalannya transisi pengelolaan lobster di Indonesia. sebaliknya jika KKP masih bertahan dengan pola seperti yang terjadi hari ini, bukan tidak mungkin akan membuka kembali potensi konflik antara aparat penegak hukum dan masyarakat nelayan.(*)









