Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

PKS Dukung Penuh Revisi UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi

RDP Komisi IV DPR RI
SALURANSATU.COM – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, drh. Slamet menyatakan mendukung perubahan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Hal itu diungkapkan pada saat rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR RI perihal pemaparan draft RUU KSDAHE.
Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) No. 5 Tahun 1990 telah berumur kurang lebih 30 tahun tahun.

pilkada

“Undang-undang ini harus kita pahami tidak mampu lagi mengatasi persoalan kekinian dan tantangan ke depan. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-undang ini harus mampu memberikan arah yang jelas serta kepastian hukum terhadap perlindungan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistem Indonesia,” ujarnya di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (16/6/2021)

Menurut politisi senior PKS ini Paradigma konservasi yang dianut dalam UU No 5 tahun 1990 tersebut masih lebih menitik beratkan pada aspek perlindungan. Sementara itu, paradigma di bidang konservasi yang berkembang pada saat ini tidak lagi mengedepankan perlindungan semata, tetapi sudah mengakomodir aspek pemanfaatan secara bijaksana, hemat, melindungi, dan berkelanjutan (used wisely, conserve, protect and sustain).

“Kami mencatat banyak hal penting yang harus diatur dalam RUU KSDAHE seperti perubahan paradigma pengelolaan, kewenangan pemerintah daerah, Masyarakat Adat, Pendanaan Konservasi, Penegakan Hukum dan Sanksi, Jasa Ekosistem, Pidana Korporasi. Selain itu kami juga memperjuangkan pengembalian luas kawasan konservasi minimum di ekosistem darat dan ekosistem perairan secara proporsional atau tergantung wilayah misalnya di luar Pulau Jawa bisa minimum 30% wilayah adalah kawasan konservasi,” imbuhnya.

drh. Slamet menekankan pembentukan RUU KSDAHE ini harus betul-betul melibatkan publik secara luas, agar keterwakilan dalam penyempurnaan draft RUU KSDAHE ini memenuhi unsur keterwakilan publik yang adil dan berkemajuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *