Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

KI DKI Berikan Kepastian Hukum Terhadap 200 Kartu Keluarga

mega career expo

Jakarta – Sejak dilantiknya anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada 24 November 2020 melalui SK Gubernur DKI Jakarta No 1152 Tahun 2020, menjadikan pelimpahan perkara sengketa informasi dari periode sebelumnya kepada komisioner yang baru. Memberikan tanggung jawab yang baru untuk melaksanakan perkara yang masih menggantung hingga akhir tahun 2020.
Salah satu perkara yang dilanjutkan pada periode yang baru adalah kasus antara LBH Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bahwa pada 04 November 2019 KI DKI mendapat amanah untuk menyelesaikan proses sidang ajudikasi dengan Nomor 0021/XI/KIP-DKI-PS/2019, di mana LBH Jakarta menjadi kuasa hukum dari perwakilan orang yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Rawapule yang beranggotakan 84 orang. Adapun informasi yang dimohonkan pemohon terhadap termohon adalah tentang status tanah dan kepemilikan tanah seluas 2,1 hektar yang beralamat di Kampung Kalibata RT 009 RW 010 Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Kurang lebih sebanyak 200 kartu keluarga yang terdampak dari ketidakpastian perkara tanah ini.
Adapun kronologi singkat terkait kasus tanah tersebut ialah bahwa pada tahun 1994, ada seseorang dari instansi pemerintahan yang mengklaim dan membawa 7 (tujuh) sertifikat hak milik sementara yang terbit pada tahun 1976. Menurut penuturan pemohon beserta kliennya, tanah tersebut adalah peninggalan Belanda di tahun 1941 daerah Rawapule dan tidak ditempatkan lagi oleh pemiliknya.
Pada tahun 1961, hak dari Frederick Alexander van Pamelan atas tanah yang dimilikinya gugur atas berlakunya UU Agraria No 20 Tahun 1961 dan jatuh ke tangan pemerintah. Bermula pada tahun 1980-an tanah tersebut digarap oleh penduduk setempat dan diperjualbelikan, dan diakhir tahun 1992 warga Rawapule mendapat surat edaran yang berisi harus melapor dan membuat surat pernyataan garap. Setelahnya, tahun 1993 warga Rawapule melakukan pembayaran PBB dan 1 tahun setelahnya warga dihebohkan dengan adanya surat sertifikat yang terbit pada tahun 1976 tersebut.
Dari sejak 2013 melalui kuasa hukumnya, mereka melakukan pengukuran tanah namun ada penolakan oleh warga dan meminta bukti untuk menunjukan tanda bukti kepemilikan yang sah. Salah satu warga pelapor telah melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan yang putusannya berisi tentang PN Jaksel tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara Tata Usaha Negara. Pada 2018 muncul somasi yang dilayangkan kuasa hukum tersebut untuk mengosongkan lahan.
Beberapa jalan yang telah ditempuh oleh warga Rawapule salah satunya adalah audiensi bersama Walikota Jakarta Selatan menguncang BPN, Kecamatan dan juga Kelurahan Srengseng Sawah. Dalam audiensi tersebut BPN menyatakan telah mempunya bukti yang sah terhadap tanah tersebut dalam bentuk sertifikat hak milik namun yang dimiliki BPN hanyalah sertifikat yang disertai dengan gambar situasi bukanlah surat ukur.
Majelis Komisioner yang diketuai oleh Harry Ara Hutabarat dan beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali ini telah melalui mediasi sebanyak 4 (empat) kali. BPN tidak menghadiri mediasi ke-3 dan persidangan setelahnya meskipun telah diundang secara patut. Berdasarkan kronologi tersebut yang tertuang dalam agenda pembuktian tanggal 15 Desember 2020, maka MK menginisiasi untuk masuk ke agenda kesimpulan pada 22 Desember 2020. Sehingga perkara dapat diputus pada 29 Desember 2020.
Adapun amar putusan dalam penyelesaian sengketa informasi tersebut adalah (1) Mengabulkan Permohonan Informasi Publik sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya; (2) Memerintahkan Termohon untuk Memberikan informasi sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon; (3) Memerintahkan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga pembacaan putusan berlangsung, pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *