SALURANSATU.COM – JAKARTA, Komisi A DPRD DKI Jakarta bantu penghuni Apartemen Bintaro Park View untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) melalui rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Perwakilan penghuni Apartemen Bintaro Park View Irawan, bertemu langsung dengan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyampaikan permasalahannya terkait kesulitan mendapatkan AJB dan SHMSRS yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Irawan menjelaskan sudah membayar tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2015 kepada developer. Kemudian Irawan menagih AJB-nya karena merasa sudah membayar BPHTB. Namun, sampai saat ini pihak developer belum mengabulkan permintaan Irawan dan beberapa penghuni lain untuk mendapatkan AJB-nya. Diduga adanya penundaan atau penahanan AJB oleh pihak developer apartemen.
“Developer tidak menyetorkan uang BPHTB kami ke Pemda, hal ini bisa masuk pidana,” kata Irawan.
Mendengar penjelasan Irawan, Ketua Komisi A Mujioyono yang didampingi Sekretaris Komisi A Karyatin Subiantoro dari Fraksi PKS meminta kronologi masalah dengan lebih jelas agar mereka dapat membantu menyelesaikan masalah ini dengan efektif dan efisien.
“Kita sebagai penengah disini, harus tau dulu permasalahannya, nanti kita telepon UPPD untuk melihat data pembayaran BPHTB-nya Bapak dan penghuni lain,” ujar Mujiyono.
Hadir dalam rapat tersebut, Lurah Pesanggrahan Jumadi dan Wakil Camat Pesanggrahan Putut Puji Linangkung sebagai pejabat yang berwenang di wilayah setempat.