SALURANSATU.COM – BEKASI, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi melakukan aksi damai di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 pada Jum’at (23/6/2023) siang.
Dalam aksi damai tersebut diikuti ratusan para guru dan tenaga pendidik dari perwakilan sekolah swasta untuk ikut menyuarakan aspirasinya di depan kantor Plt Wali Kota Bekasi.
Massa aksi unjuk rasa damai BMPS ditemui langsung oleh asisten daerah 2 yang juga mantan Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah dan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi.
Berikut sebelas tuntutan BMPS terhadap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono yang sempat dibacakan diatas mobil komando massa aksi damai.
Tuntutan Aksi Damai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Terhadap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 2024
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Permendikbud No: 17 tahun 2017.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Pergub Jabar No. 4864/HK.02.03/SEKRE/11.04.2023- Prov. Jabar.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus berjalan sesuai dengan Juknis Perwal
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan di politisasi.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan menjadi ajang kepentingan golongan, kelompok tertentu, dan pribadi. tetapi untuk kepentingan Bersama.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus melihat dari sisi kualitas bukan dari sisi kuantitas.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru harus Transparan, Akuntable, jujur, dan adil.
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jangan menjadi tempat jual-beli kursi.
- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan jangan membedakan antara Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Contoh: Penerimaan Bosda, Peningkatan mutu guru.
- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan kurang berpihak kepada sekolah Swasta.
- Pemerintah Kota Bekasi harus mampu bersifat adil dan bijaksana terhadap sekolah swasta sehingga dapat menjadi panutan dan contoh suri tauladan.
Demikianlah 11 tuntutan Aksi Damai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi. Apabila dalam pelaksanaan dilapangan ditemukan pelanggaran kami akan melakukan langkah yang tegas diantara:
- Somasi hukum.
- Laporan ke pemerintah Pusat.
- Advokasi hukum baik yang sifatnya kelembagaan, perseorangan.
- Kami terus tanpa henti akan melakukan Aksi, apabila tidak ada tanggapan dan perubahan demi kebaikan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang Baik.
Aksi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum BMPS Kota Bekasi, dr. Asep Zam-zam Subagja, MM, Sekretaris, Drs. Ayung Sardi Dauly, MM. (Denis)