JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, menyatakan MUI sebagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan telah secara tegas mengeluarkan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender,(LGBT).
Menurutnya, dalam fatwa tersebut ditegaskan pelaku homoseksual adalah perbuatan fahisyah/keji dan haram dilakukan, serta pelakunya harus dikenakan hukuman ta’zir oleh pihak berwenang, untuk efek jera, demi menyelamatkan peradaban bangsa.