saluransatu.com – Kota Bekasi (19/1) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi hari ini bertempat di Kantor Walikota Bekasi menyerahkan secara resmi Barang Bukti Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Bandung berupa sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi yang berada di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang ,Kota Bekasi.
Kajari Bekasi Didi Suhardi mengatakan bahwa sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung nomor : 65/Pid.Sus/2016/PN.Bdg tertanggal 19 Oktober 2016 telah dikembali sebidang tanah seluas 10.882 meter persegi disertai 4 rangkap surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan dokumen lainnya . Didi menyampaikan bahwa pemanfaatannya tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi mengucapkam terima kasih kepada pihak kejasaan yang telah meyerahkan barang bukti tersebut kepada kota Bekasi ” Aset ini akan kami masukkan ke dalam neraca aset pemkot Bekasi dan peruntukkan akan di tentukan kemudian untuk kepentingan masyarakat,sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bekasi”papar Rahmat Effendi.