Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

Sarat Kepentingan, Persyaratan Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Diminta Direvisi

ppdb2025

Sarat Kepentingan, Persyaratan Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Diminta Direvisi
logo_tirta_bhagasasi
Persyaratan pencalonan Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi diminta direvisi lantaran dinilai sarat kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Ketua Forum Pelanggan PDAM Titra Bhagasasi, Irham Firdaus mengatakan, ada dua poin persyaratan yang ia nilai sarat kepentingan sebab cenderung mempersulit calon peserta seleksi, tetapi di lain sisi juga mempermudah calon peserta lain yang mewakili kelompok tertentu.
Poin pertama terletak pada persyaratan nomor 6, yang bunyinya, calon dari PDAM, pengalaman kerja minimal 10 tahun. Dibuktikan dengan SK Pengakatan Pertama yang dilegalisir Kepala Bagian Kepegawaian, sekurang-kurangnya pernah menduduki jabatan satu tingkat di bawah Direksi yang dibuktikan dengan SK Jabatan yang dilegalisir Direktur Utama, membuat surat keterangan riwayat pengalaman jabatan kerja di PDAM tempat bekerja dan izin yang ditandatangani Direktur Utama.
Untuk syarat nomor 6 tersebut, ia menilai berpeluang memperberat calon peserta dari dalam internal PDAM Tirta Bhagasasi, bila mana calon tersebut tidak memiliki koneksi yang baik dengan Direktur Utama. Sebab dalam persyaratan tersebut, peserta membutuhkan tandatangan Direktur Utama sebagai syarat.
Sementara di lain sisi, hal ini akan sangat menguntungkan bagi orang-orang internal PDAM Tirta Bhagasasi yang memiliki koneksi yang baik dengan Direktur Utama. Bahkan bisa jadi sengaja disokong oleh Direktur Utama sebagai suksesor.
“Kita tidak bisa menjamin apakah Direktur bisa profesional dalam hal ini. Bisa saja dong, Direktur sengaja mempersulit calon internal dari PDAM dengan mempersulit proses legalisir. Atau bisa jadi mempermudah calon internal yang lainnya, karena bisa jadi sengaja disiapkan untuk suksesor,” kata Irham.
Karenanya, ia mendorong agar ada revisi dalam sarat nomor 6. Misalnya merubah redaksionalnya, dalam hal ini tidak harus ada tandatangan Direktur. Cukup pegawai yang memiliki kewenangan, misalnya Kepala Bagian Kepegawaian.
“Tidak harus Direktur. Cukup pegawai yang punya kewenangan, semisal Kepala Bagian Kepegawaian. Jangan sampai ada orang ingin mendaftar justru terganjal persoalan teknis seperti ini,” kritik Irham.
Apalagi Direktur sendiri sudah habis masa jabatanya sejak 9 Juli 2016 kemarin. Sedangkan proses pendaftaran masih akan berlangsung sampai 14 Juli 2016.
“Direktur sudah habis masa jabatannya. Lalu mereka yang mau mencalonkan diri minta tandatangan ke siapa. Kalau toh tetap ditandatangani, apa ia sah secara hukum kalau sudah lewat tanggal 9 Juli 2016,” kata dia.
Selain syarat nomor 6, Irham mengkritik persyaratan nomor 8 yang bunyinya, lulus pelatihan menejemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah, sekurang-kurangnya bersertifikasi Ahli Madya yang dibuktikan dengan melampirkan photocopy sertifikat/ijazah dan dapat melihat aslinya bila diperlukan.
“Bagi kami tidak perlu ada persyaratan bersertifikasi Ahli Madya. Asal yang bersangkutan itu pernah mengikuti pelatihan menejemen air minum dan bisa membuktikan dengan sertifikat atau ijazah itu saja sudah cukup. Toh dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 pasal 4 ayat 1 poin C, tidak disebutkan soal bersertifikasi Ahli Madya,” tandansya.
Irham mengatakan, pada prinsipnya, dalam proses seleksi PDAM Tirta Bhgasasi, Forum Pelanggan ingin agar semua lapisan yang memiliki kompetensi dan punya niatan melakukan perbaikan dalam tubuh PDAM Tirta Bhagasasi memiliki kesempatan untuk bisa ikut dalam proses seleksi. Karenanya, perlu adanya sarat yang memang bebas kepentingan tanpa harus menabrak aturan yang ada.
“Revisi kami nyatakan harus dilakukan oleh tim seleksi dalam hal ini Badan Pengawas. Semangat kami cuma satu, ingin adanya perbaikan. Jadi selama tidak melanggar aturan yang berlaku, saya pikir sah saja dilakukan adanya revisi. Ini perlu untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memajukan PDAM Tirta Bhagasasi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, proses pendaftaran seleksi calon Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung sejak 24 Juni 2016 dan akan berakhir pada tanggal 14 Juli 2016. Adapun seleksi berkas berlangsung pada tanggal 15 s/d 16 Juli 2016. Pasca seleksi berkas, panitia akan menyelenggarakan Fit and Proper Test.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *