SALURANSATU.COM – DPRD Kota Bekasi, dalam hal ini Pansus 10 menggelar Public Hearing dalam rangka pembahasan Raperda Pembinaan Pemberdayaan UMKM dan koperasi pada Kamis (22/10/2020) di gedung DPRD Kota Bekasi. Public Hearing ini dihadiri Kadin Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, HIPMI, asosiasi pengusaha mal serta asosiasi pengusaha hotel dan restoran di Kota Bekasi. Public Hearing 22 Oktober merupakan kegiatan kedua setelah sebelumnya Pansus 10 membahas Raperda tentang UMKM dan koperasi pertama pada 15 Oktober.
Sekretaris Pansus 10, Syaifudin menyatakan pada Public Hearing 1 pihaknya banyak menerima masukan dan saran dari UMKM. “Yang hadir 30 orang kurang lebih. Banyak masukan tentang kebutuhan perlunya pembinaan yang komprehensif oleh eksekutif dalam hal ini dinas pemberdayaan UMKM dan koperasi. Selain mengharap pembinaan berkelanjutan, juga perlu dukungan Pemkot berkaitan dengan proses pemasaran,” jelas Syaifudin.
Oleh karena itu salah satu faktor yang mempermudah pemasaran itu, kata Syaifudin adalah memberi akses dan modal (biaya) yang memadai untuk pelaku UMKM di Bekasi khusunya baik itu secara kolektif melalui dinas atau koperasi agar bisa memasarkan produk di perusahan besar, di mal atau hotel di kota Bekasi.
“Oleh karenanya pada Kamis ini 22 Oktober kita agendakan Public Hearing kedua. Kita undang dinas industri dan Perdagangan, Kabag perekonomian, Kabag koperasi biro hukum dan yang hadir perwakilan Kadin, Hipmi, pengurus asosiasi perhotelan, pengurus asosiasi mal kota Bekasi serta jajaran beberapa anggota Pansus 10,” imbuhnya.
Pansus 10 menerima banyak masukan dari pihak terkait, di antaranya dari Kadin dan Hipmi tentang perlunya penguatan sinergitas UMKM dengan pemerintah kota Bekasi juga pengusaha besar. “Bagaimana muatan lokal yang ada di kota Bekasi bisa terserap, bisa menjadi barang yang laku minimal bisa dipasarkan di merchant-merchant besar yang dimiliki pengusaha besar kota Bekasi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan asosiasi perhotelan mengatakan pihaknya sudah membuka akses namun masih terkendala persoalan standard kualitas produk dan pelayanan. “Inilah yang terjadi selama ini ada gap jadi belum sepenuhnya belum bisa diikuti oleh pelaku UMKM. Oleh karena itu perlu dukungan dan bimbingan dari eksekutif. Pembinaan dari mulai meningkatkan kualitas produk dan manajerial. Agar bisa memiliki daya saing dan kualitas yang memenuhi standard penyedia tempat pemasaran,” ujar Syaifudin.
Pansus 10 ingin 4 aspek yang diatur dalam Raperda UMKM dan koperasi bisa diimplementasikan demi kepentingan semua pihak. “Mulai dari aspek perizinannya nantinya harapannya bisa terklasifikasi dan terfasilitasinya UMKM dan koperasi di kota Bekasi. Klasifikasi mikro, klasifikasi usaha kecil dan menengah,” katanya.
Asek kedua yakni permodalan, cara mendapatkannya dan mekanismenya sehingga nanti bisa meningkatkan daya saing yang berarti di kota Bekasi.
Aspek ketiga, pembinaan. UMKM dituntut memiliki daya saing. Oleh karena itu perlu pembinaan peningkatan. Skill dan SDM juga kualitas produk. Agar bisa tercapai selevel keinginan perusahaan yang akan memasarkan.
Aspek keempat yakni pemasaran. Pelaku UMKM dan koperasi bisa dimudahkan akses memasarkan produk dan penempatan promosinya untuk mengakses ke mal, hotel dan swalayan di kota Bekasi.
“Ada saran selain akses ke berbagai tempat, perlu kiranya didukung kebijakan pemerintah kota agar bisa mengakomodir produk-produk UMKM dan koperasi tadi dengan pendirian galeri/sentra UMKM di setiap kecamatan,” tambanhnya.
Nantinya hasil Public Hearing ini sangat berarti untuk menambah referensi dan masukan dalam pembahasan internal Pansus 10 dengan eksekutif. “Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa disimpulkan dan dirumuskan untuk direalisasikan dalam Raperda pemberdayaan UMKM dan koperasi,” (ADV)