SALURANSATU.COM – Dugaan larangan anggota Paskibraka menggunakan hijab menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat. Kebijakan ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.
Pengurus Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dengan keras menyayangkan dan menolak terhadap adanya indikasi tekanan dan diskriminasi yang dialami oleh Paskibraka yang berhijab di IKN.
Pandangan ini ditegaskan oleh ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim, setelah didapati tidak adanya Paskibraka yang berhijab saat pelaksanaan Pengukuhan Paskibraka untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/08/2024).
FSLDK Indonesia memandang adanya nilai kebhinekaan yang diabaikan serta nilai toleransi yang dicederai setelah terdapat dugaan diskriminasi terhadap Paskibraka yang berhijab. Hal ini sangat disayangkan mengingat keragaman yang dibalut dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” merupakan salah satu asas dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Selain itu, tindakan diskriminatif terhadap Paskibraka yang berhijab ini berlawanan dengan UUD 1945, lebih tepatnya pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”.
Ibadah datang dalam segala bentuk bila ditinjau dari agama-agama yang ada. Berhijab adalah bentuk ibadah bagi seorang Muslimah, namun menjadi pertanyaan bila negara kemudian menghalang-halangi warganya sendiri untuk menunaikan haknya dalam beribadah.
Lebih lanjut, ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim dalam pernyataannya memiliki pandangan bahwa tindakan diskriminasi yang terjadi merusak segala upaya dalam menjaga kerukunan bermasyarakat. “FSLDK Indonesia sebagai organisasi yang menghormati perbedaan keyakinan beragama mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap petugas Paskibraka yang berhijab. Kami yakin ada tekanan kepada petugas Paskibraka sehingga melepas hijab dimana hijab tidak hanya identitas muslimah, namun juga bentuk ketaatan dalam beragama.”
“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan utuh dari BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka, kami menilai ada logical fallacy di dalam tubuh BPIP sehingga peristiwa sekarang dapat terjadi. Sehingga peristiwa ini tidak hanya kesalahan BPIP dalam mengelola kebebasan dalam beragama, tapi memang BPIP sendiri selaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang perlu dibina pula ideologi Pancasilanya.”
Hingga pernyataan ini ditulis, press conference dari BPIP makin membuat miris. BPIP menekankan Paskibraka wajib menaati peraturan yang ada saat pengukuhan. Sedangkan pembebasan berhijab baru dipersilahkan diluar agenda pengukuhan, artinya memang ada aturan melepas hijab bagi Paskibraka saat pengukuhan berlangsung. (*)