SALURANSATU.COM – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027. Syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat Wartawan Madya atau UKW Madya.
Ketua Panitia Konferensi PWI Bekasi, Hendri Siregar menjelaskan persyaratan untuk menjadi calon ketua tersebut wajib disosialisasikan sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas berdasarkan hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung. Diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” katanya Rabu (13/3/2024).
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.
“Sebagai panitia konferensi PWI Bekasi periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini sesuai arahan Ahmad Syukri selaku Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, pelaksanaan konferensi pemilihan Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027 sudah diterbitkan surat dengan Nomor: 003/PK-PWI-1/III/2024, diantaranya berisi :
1.Pengumuman/sosialisasi dari tanggal 05-08 Maret 2024.
2.Pada tanggal 11-15 Maret 2024 panitia membuka pendaftaran. Calon Ketua mendaftarkan diri langsung ke panitia tanpa diwakilkan.
3.Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang Syarat Calon Ketua:
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
c. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya
d.Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar
f. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
g. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
h.Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
“Namun pendaftaran calon ketua diperpanjang hingga Selasa 19 Maret 2024 karena adanya hari libur kemarin,” pungkasnya. (*)