SALURANSATU.COM – Kota Bekasi, Andi Tajuddin warga Batam, Kepulauan Riau menuntut keadilan atas kasus sengketa lahan seluas satu Hektar yang diduduki PT Glory Point (GP).
Pasalnya, diduga PT GP telah merebut lahan miliknya tersebut. Sementara Andi sendiri mengaku telah melakukan proses hukum yang cukup panjang dan memenangkan perkara lahan tersebut.
“Saya merupakan salah seorang prinsipal dalam perkara yang ada di wilayah Batam. Pertama, saya mau sampaikan bahwa perkara nomor 104, yakni melawan PT Glory Point dimana pada awalnya mereka kalah mutlak,” ujar Andi kepada awak media di Kota Bekasi, Jawa Barat belum lama ini, dikutip Minggu (19/11/2023).
“Jadi, saya ingin sampaikan, pada prinsipnya kalau bisa segera dilaksanakan eksekusi pengosongan karena sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda pelaksanaan pengosongannya, karena itu sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Andi.
Andi menuturkan, ada pula perkara nomor 18, yakni adanya 100 unit ruko yang sudah dibangun diatas tanah miliknya yang saat ini masih bermasalah agar pihak pengelola ada itikad baik untuk melakukan perdamaian.
Dirinya mengimbau kepada khalayak ramai, utamanya di Kepulauan Riau, Batam agar tidak ada lagi yang melaksanakan transaksi jual-beli diatas tanah yang bermasalah, karena bisa berimplikasi hukum dan berkepanjangan
“Tentunya, saya mempunyai keyakinan jika ini tetap dilaksanakan transaksi jual-beli maka transaksi tersebut ilegal dan akan bermasalah sampai kapan pun sepanjang tidak ada pelepasan hak dari pemilik tanah,” paparnya.
Terakhir, Andi pun berharap agar kasus-kasus tersebut bisa mendapatkan atensi dari instansi terkait agar tidak semakin berlarut untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang diklaim miliknya tersebut.
“Saya berharap agar instansi terkait, dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memberikan atensi dan melaksanakan proses hukum sebaik-baiknya agar kasus lahan ini bisa segera selesai. Saya sebagai pemilik ingin ada itikad baik dari pihak-pihak yang mengklaim lahan saya, dimana saya sendiri sudah memenangkan sejumlah proses hukum dan dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Andi. (Lay)