SALURANSATU.COM – Manado, Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, tentang peraturan Kawasan Tanpa Rokok, menjadi perhatian pengawasan KPAI di akhir tahun 2023. KPAI akan melihat secara langsung, pasca peristiwa. Apakah rehabilitasi bagi para pengguna zat adiktif menjadi perhatian Pemerintah setempat sebagaimana mandat UU Kesehatan.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyampaikan diakhir tahun ini, setelah kami Rakorda dan Rakornas dengan fokus pada Konvensi Hak Anak kluster 3 tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang telah di kirimkan hasilnya kepada Presiden, Wapres dan Kementerian Lembaga terkait.
“KPAI penting mengkonfirmasi situasi lapangan. Kita punya kewajiban melihat gambaran langsung pelaksanaan Perda dan Pergub Kawasan Tanpa Rokok di Sulawesi Utara. Sebagaimana di ketahui Sulawesi Utara telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang artinya seluruh Kabupaten dan Kota sudah masuk 24 indikator Kota Layak Anak,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Terutama, lanjut Jasra, setelah peristiwa 2 kasus yang menjadi perhatian nasional. Pertama, 3 orang siswi (3/4/22) yang eksis merokok di ruang kelas di SMKN 3 Manado dan Kedua, anak yang menusuk guru di SMK Ichtus hingga meninggal (22/10/19) karena di larang merokok gurunya . Kita ingin melihat sejauh apa daerah melaksanakan proses penanganan pasca peristiwa.
Karena ini akan mengukur standar, sejauh mana predikat KLA dapat dirasakan semua anak Sulawesi Utara. Karena dalam pengawasan tanpa rokok, selain tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain, kita juga melihat alur manajemen penanganan, alur rehabilitasi perokok anak, kecepatan respon layanan, manajemen rujukan dan manajeman kasus, yang berharap dapat efektif mengurangi angka prevalensi perokok anak di Sulawesi Utara. Sebagaimana di ketahui Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di daerah juga memiliki program Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui Puskesmas.
“Karena kita ingin, mandat UU Kesehatan dalam menjauhkan jangkauan anak dari zat adiktif, lebih berbicara jauh di hulu seperti mandat UU Kesehatan yang mengedepankan aspek promotif, preventif. Yang harusnya menjadi ukuran keberhasilan anak tidak menjangkau rokok. Karena kalau bicara ini, layanan di daerah akan lebih integratif dan holistik. Tidak hanya menemukan kasus, tetapi ada upaya lebih sejak awal,” imbuhnya.
Kemudian, KPAI juga menyoroti bagaimana rencana daerah dalam mengurangi Iklan, Sponsor dan Promosi Rokok. Karena seperti kita tahu IPS tidak masuk dalam revisi UU Kesehatan yang baru di syahkan. Namun penelitian pengawasan daerah tanpa rokok, menyatakan IPS menjadi pintu utama anak terpapar informasi yang tidak layak anak soal rokok. Karena tidak ada batasan tontonan baik di media mainstreaming maupun media baru. Yang sampai saat ini kita belum punya cara efektif mencegah, penyebab nomor satu anak merokok.
Rencananya, kunjungan pengawasan KPAI akhir tahun ini, akan menuju 2 sekolah yaitu SMK Negeri Manado dan SMK Ichtus dengan didampingi Kepala Dinas Perlindungan Anak Propinsi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado, lintas Organisasi Perangkat Dinas, termasuk dialog dengan anak anak. (JP)