Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Tahun Ini, BMPS Kota Bekasi Tidak Terlibat Regulasi PPDB Online

SALURANSATU.COM – BEKASI – Badan Musyawarah Pengurus Swasta (BMPS) Kota Bekasi tidak terlibat dalam pelaksanaan PPDB online pada tahun ajaran 2023-2024.

pilkada

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly. Saat ini, kita sepakat tahun ini tidak mau lagi terlibat dalam regulasi PPDB online.

“Kami hanya memantau kalau ada pelanggaran kita tidak mau tau lagi. Apalagi ini tahun politik sangat rentan proses PPDB online,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Ayung menuturkan, Komitmen antara Pemerintah Kota Bekasi sesuai Permendikbud menyatakan bahwa jumlah rombongan belajar (Rombel) di setiap kelas adalah 32 siswa. Namun, BMPS menilai pemerintah tidak menjalankan aturan tersebut dengan baik, karena tiap rombel di Kota Bekasi terdiri dari 42 siswa tiap kelasnya, tidak sesuai dengan kapasitas ruang kelas yang tersedia di SMP Negeri.

“Bagaimana pendidikan akan berkualitas kalau tidak memenuhi standar operasional prosedur,” terangnya.

Sementara itu, Bayu, Wakil Bidang Humas BMPS Kota Bekasi, menambahkan  jika jumlah rombel di tahun ini masih belum sesuai, maka pihaknya akan melakukan demo besar-besaran.

“Kami hanya menuntut hak nya yaitu jumlah rombel yang jelas sesuai aturan,” terangnya.

Jika PPDB online terjadi kecurangan atau tidak ada keseriusan dari pemerintah Kota Bekasi, pihaknya akan melakukan somasi seperti yang dilakukan pada tahun-tahun kemarin. (Chal)