SALURANSATU.COM – Jakarta, Anggota DPR RI dapil Jakarta Timur dari Fraksi PKS, Anis Byarwati membersamai pengelola dan para pedagang Pusat Kuliner dan Kongkow (PKK) Kalisari, Jakarta Timur, dalam acara DE NGaji KULiah Forum (Dengkul Forum) yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu, (5/9/2020).
Pengelola PKK Kalisari adalah anak-anak muda kader PKS Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka adalah anak-anak muda produktif, harapan masa depan bangsa. Diskusi sekaligus soft launching PKK ini, bertajuk “UMKM Forum 2020, Kebangkitan Ekonomi Umat di Tengah Pandemik dengan Membangun Usaha Berjamaah”.
Anis Byarwati yang juga Anggota komisi XI DPR RI ini, menjelaskan mengenai peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia dan pengembangannya. Anis menyatakan bahwa peran UMKM atau Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam pertumbuhan perekonomian suatu negara dinilai sangat penting. “UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Anis kemudian mengurai kriteria UMKM berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 yang menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta pertahun. Usaha Kecil adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar per tahun.
Usaha Menengah adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar per tahun. Dan Usaha Besar adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Sementara untuk klasifikasi UMKM, Anis menjelaskan 4 klasifikasi yaitu pertama Livelihood Activites, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai informal. Kedua Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin terapi belum memiliki sifat kewirausahaan. Ketiga Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima subkontrak dan ekspor. Dan keempat Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Berbicara tentang upaya pengembangan UMKM, Anis memberikan 9 poin yang menjadi catatannya. Kesembilan poin tersebut adalah Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Bantuan Permodalan, Perlindungan Usaha, Pengembangan Kemitraan, Pelatihan, Pembentukan Lembaga Khusus, Pemantapan Asosiasi, Pengembangan promosi dan Pengembangan Kerjasama yang Setara.
Ia juga menyampaikan data bahwa UMKM terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan jumlah UMKM saat ini mencapai 55,2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dalam negeri mencapai 60 persen. “Insya Allah jika semua pihak yang terlibat memiliki semangat dan tekun, PKK akan menjadi bagian dari kelompok UMKM yang memberikan kontribusi besar untuk perekonomian nasional,” ucapnya.
Secara khusus Anis memberikan apresiasi kepada para pengelola dan pengusaha yang tergabung dalam PKK, karena mereka berjuang untuk bangkit dan produktif di masa pandemic ini. “Saya berbangga untuk mereka dan juga untuk para pemuda Indonesia dimanapun berada yang berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)