Moderat dan Mencerdaskan
Indeks

131 Balita Terancam Cuci Darah Akibat Ginjal Akut Misterius KPAI: Setop Peredaran Obat

ppdb2025

SALURANSATU.COM, JAKARTA – Adanya peristiwa sangat miris dan memprihatinkan dengan ditemukannya 131 anak yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengalami Ginjal Akut Misterius yang menyebabkan anak-anak balita cuci darah, setelah dugaan mengonsumsi obat, menjadi warning untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak. Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut.

Ini tidak main-main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perijinan dan pengedaran.

KPAI meminta semua industri obat obatan menghentikan produksinya bila itu obat berasal dari Indonesia atau ijinnya melalui perusahaan obat tertentu.
Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas. Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk stop dan cegah peredarannya.

Badan BPOM penting mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak. Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini.

KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perijinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya.
Kemenkes, BPOM dan industri obat obatan Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif, agar tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut. Dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi, agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Mari lihat kembali, ada masalah apa dengan perijinan dan peredarannya agar tidak menjadi pengulangan.

Karena Undang Undang Perlindungan Anak kita memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak. Jangan hanya dilihat dari sisi bisa menyembuhkan tapi derajat optimal dalam menghindari efek samping mengkonsumsi nya tidak diperhatikan.

KPAI membuka layanan pengaduan baik melalui telepon, ataupun datang langsung untuk para orang tua yang anaknya mengalami ini setelah minum obat yang disinyalir merupakan obat batuk dari India, di nomor telepon 021 31901446 ; layanan pengaduan 021 31901556 ; dan bila orang tua atau masyarakat ingin mengirimkan foto, dokumen, rekaman video atau suara untuk memperkuat, bisa melalui nomor WhatsApp Pengaduan di 08111772273. Ada juga email di pengaduan@kpai.go.id

Bila mau langsung mengadukan dengan mengisi secara online juga bisa di link Kpai

KPAI tentu akan segera berkoordinasi dengan Menkes, Kepala BPOM, dan menyurati institusi tersebut. Dan KPAI akan menanyakan ke IDI, apakah bila ada dokter yang terbukti meresepkan obat yang diduga berbahaya ini dapat dituntut pidana? Termasuk yang meloloskan peredaran dan perijinannya? Karena jelas penjelasan Menkes kandungannya sangat membahayakan jika dikonsumsi anak.

Tentu dengan adanya 131 keluarga dari anak korban, perlu kepolisian mendampingi, agar bukti bukti tidak hilang. Agar ke depan harus menjadi pembelajaran berharga di dunia kesehatan anak anak kita.

Adapun yang melaporkan kasus ini pada IDI ada 14 propinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kepri, Papua Barat dan NTT. Mereka yang mengalami usia balita.

Jasra Putra
(Kadivwasmonev KPAI)