SALURANSATU.COM – Bandung, Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Keterampilan Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus (TPIBK) Jenjang III dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Edufa Pusat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (30/11/2024).
Selain penguji, hadir pula perwakilan pengawas Dinas Pendidikan Kota Bandung, Saripudin dan kegiatan ini dibuka oleh Dr. dr. Riksma Nurahmi, M.Pd selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus (LSK TPIBK).
Uji kompetensi ini diikuti oleh 14 peserta dari provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah lolos tahapan yang meliputi seleksi dokumen persyaratan dan uji praktek serta dilanjutkan uji tulis dan observasi.
Peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan lolos pemberkasan akan di proses untuk mengikuti uji Kompetensi di 25 TUK di Seluruh Indonesia.
Sertifikasi kompetensi adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam suatu bidang pekerjaan tertentu.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi. Dengan mempunyai sertifikasi kompetensi dapat menjadi bukti bahwa kemampuan yang dimiliki telah diakui oleh lembaga pemerintah
Lembaga Sertifkasi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus hadir di Indonesia untuk memfasilitasi terapis perilaku untuk anak dengan autisme serta lainnya agar semakin berkualitas.
Indonesia belum memiliki standarisasi kompetensi terapis perilaku Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sedangkan profesi terapis perilaku ini sangat dibutuhkan. Jumlah ABK di seluruh dunia diperkirakan 500.000.000 – 650.000.000 jiwa atau hampir 10% dari seluruh populasi dunia (Goodley, 2016).
Di Indonesia diperkirakan terdapat 12,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia (Pawestri, 2017) atau sekitar 34 juta jiwa. Dilihat dari angka yang sangat tinggi ini tentu saja membutuhkan para profesional dari berbagai bidang untuk menangani ABK.
Anak Berkebutuhan Khusus mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya. Karakteristik dan hambatan yang dimiliki oleh ABK memerlukan bentuk pelayanan intervensi khusus yang disesuaikan dengan hambatan yang dimilikinya. (*)