Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

PMK Semakin Ganas, DPR Desak Presiden Jokowi Gunakan Anggaran Cadangan Bantu Peternak

SALURANSATU.COM – JAKARTA – DPR RI mendesak penggunaan anggaran cadangan Kementerian Pertanian mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Klaim Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) mengenai terkendalinya penanganan PMK di sejumlah wilayah tidak terbukti. Faktanya saat ini semakin banyak laporan kasus baru PMK di sejumlah wilayah wilayah.

pilkada

Sejauh ini PMK telah masuk ke 17 provinsi meskipun dengan kondisi yang berbeda-beda dan diprediksi kemungkinan akan terus bertambah jika belum ada upaya serius dalam membatasi penyebaran wabah tersebut.

Sejumlah pihak menuding Kementerian Pertanian tidak serius mencegah penyebaran wabah PMK. Hal itu didasari terus bertambahnya laporan mengenai wabah PMK yang menyerang hewan ternak milik masyarakat dibeberapa wilayah khususnya di pulau Jawa.

Anggota komisi IV DPR RI dari fraksi PKS drh. Slamet mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah strategis khususnya dalam mempersiapkan anggaran pencegahan penyebaran wabah PMK.

“Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi wabah PMK, sekaligus hadir di tengah para peternak yang terdampak musibah, kami mendesak presiden Jokowi memerintahkan kepada menteri keuangan untuk membuka anggaran ‘Automatic adjustment’ di Kementan, agar digunakan untuk menyelesaikan wabah ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (10/6/2022).

Menurut Slamet, hal ini menjadi ukuran sangat sederhana apakah pemerintah serius atau tidak dalam menyelesaikan wabah PMK. “Anggaran yang dibutuhkan 4 triliun untuk rakyat dan menjaga stabilitas peternakan Indonesia, anggaran 4T itu kecil,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam APBN tahun 2022 terdapat anggaran cadangan dari Kementerian Pertanian sebesar 4 triliun rupiah yang dialokasikan pada awal pembahasan melalui automatic adjustment pada RAPBN 2022. Namun anggaran ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku di mana penggunaannya harus sesuai dengan nomenklatur yang sudah diatur sebelumnya.

Kemudian, kata alumni kedokteran hewan Universitas Udayana Bali ini, persiapan anggaran menjadi sangat krusial sebab penanganan PMK yang paling efektif berdasarkan ilmu pengetahuan adalah dimusnahkan (eradikasi), lalu hewan yang belum terjangkit virus PMK harus diberi vaksin.

“Skema-skema seperti ini seharusnya sudah mulai diperhitungkan oleh Kementan jika harus memusnahkan hewan ternak yang terjangkit maka pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada para peternak sebagai bentuk tanggungjawab negara, lalu jika harus membeli vaksin maka Kementan harus segera melakukan pengadaan vaksin sebelum penyebaran PMK ini semakin parah,” tukasnya. (*)