Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Sosialisasi Empat Pilar di Ponpes Raudhatul Mubarakah, drh Slamet ajak Umat Islam Kontribusi Bangun Bangsa

SALURANSATU.COM – SUKABUMI – Anggota MPR RI Dapil Jawa Barat IV Kabupaten dan Kota Sukabumi, drh slamet kembali melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI kepada warga. Kali ini sosialisasi dilakukan di Ponpes Raudhatul Mubarakah Desa Sagaranten kecamatan Sagaranten kabupaten sukabumi, Kamis (26/5/2022)

pilkada

Kegiatan yang dihadiri tokoh pemuda, tokoh ulama dan tokoh masyarakat Sagaranten dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Dalam sosialisasi ini Slamet menegaskan bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa yang harus dihargai dan diamalkan dalam kehidupan setiap warga negara.

“Kita sebagai warga negara yang baik, warga negara yang beradab dan beragama, tentu saja tidak akan terpisahkan dari pengamalan UUD 45, Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bagian dari NKRI. Tidak ada ketimpangan yang perlu dipersulit dan dipermasalahkan. Jika bisa seiring sejalan, tidak perlu ada yang dipersalahkan,” ujarnya saat dimintai keterangan seusai acara.

Oleh karena itu, Slamet meminta kepada para peserta yang hadir menyimak sosialisasi tersebut, khususnya, umumnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar seluruh hidupnya mengacu kepada aturan konstitusi dan perundang-undangan juga sebagai umat beragama yang baik.

Slamet berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa bersatu. Ia juga meminta kepada umat Islam, sebagai pemeluk agama terbesar, terbanyak di Tanah Air supaya berkontribusi terus untuk kemajuan bangsa.

“Kita umat Islam, para santri, ulama, habaib bisa menunjukkan, bisa membuktikan, bahwa Islam memang Rahmatan Lilalamin terutama kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita juga bisa tunjukkan kontribusi positif, kita juga bisa bermanfaat bagi orang banyak dengan karya karya dan kebaikan kita sesuai aturan dan semangat Islam juga setelah menghayati butir-butir Pancasila dan Undang-undang dasar,” tukasnya. (*)