BPK Temukan 2,9 Juta Hektar Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin, Legislator PKS: KLHK Kemana Saja? - saluransatu.com

BPK Temukan 2,9 Juta Hektar Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin, Legislator PKS: KLHK Kemana Saja?

SALURANSATU.COM – JAKARTA – Pidato Ketua BPK RI pada saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021 kepada DPR RI pada Selasa (24/5) kemarin, menyebutkan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2021, BPK RI telah menyampaikan sebanyak 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp305,84 triliun. Secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp117,52 triliun.

Ketua Poksi Fraksi PKS DPR RI yang juga anggota komisi IV, drh. Slamet mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya hal itu sebuah prestasi luar biasa dalam penyelamatan uang negara. “Temuan sebanyak Rp 305,84 Triliun dan rekomendasi sebanyak 633.648 adalah sebuah prestasi besar BPK RI dan bentuk penyelamatan uang negara yang luar biasa,” ujarnya di Jakarta Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, politisi senior PKS ini mengatakan ini menunjukkan betapa rawannya penyelenggaraan negara bila tanpa pengawasan BPK, “Temuan masih banyak, kalo begini Auditor BPK harus digandakan jumlahnya agar uang negara yang bisa diselamatkan lebih banyak lagi,” tegasnya.

Dalam hasil pemeriksaan semester II tahun 2021 untuk tujuan tertentu ditemukan sekitar 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan 841,79 ribu hektar pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya.

drh. Slamet mengatakan “Ini mengejutkan sekali dan aneh, bagaimana mungkin KLHK bisa kecolongan kasus tersebut dalam jumlah jutaan hektar, kemana saja KLHK?. Menurut saya KPK harus menindaklanjuti temuan ini,” tegasnya.

Sangat aneh Pada saat Indonesia memiliki banyak utang dan rakyat hidup susah masih terjadi pencurian kekayaan negara yang seharusnya tidak mudah terjadi.

“Hutan kan bukan barang kecil, seharusnya pemerintah, dalam hal ini KLHK, tidak kecolongan sebegitu besar. Jika KLHK merasa kesulitan memeriksa administrasi perizinan kan bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah atau masyarakat untuk memastikan bahwa izin tersebut ada yang masih berlaku,” katanya.

Terakhir, Slamet juga menjelaskan bahwa KLHK itu ada di dalam nomenklatur kementerian untuk mengawal hutan diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, kata Slamet, berdasarkan hasil temuan tersebut dimana posisi KLHK berada. Ia juga mengingatkan jika KLHK melakukan pembiaran terhadap penyerobotan lahan hutan yang diubah menjadi lahan perkebunan akan berimplikasi dan konsekuensi hukum. (*)