Foto: JPNN
SALURANSATU.COM – JAKARTA – Aksi demo gabungan 5000 pegawai Perhutani dari empat provinsi, Jatim, Jateng, Jabar dan Banten, kemarin (18/5) bertujuan memprotes SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus seluas 1 juta hektar.
Kebijakan ini dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hutan yang ada sekarang, nantinya akan diambil alih oleh kelompok tertentu atau jatuh ke tangan pengusaha kapitalis yang akan menguasai hutan untuk tujuan keuntungan korporat, bukan untuk kepentingan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, legislator PKS, drh. Slamet menyatakan agar kebijakan pemerintah dalam rangka pemanfaatan hasil hutan jangan bersifat kapitalistik. “Pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat di kawasan hutan yang selama ini sudah lebih dulu ada dan pemerintah daerah dalam pembangunan hutan, jangan menggusur yang sudah ada, tapi membina kearah yang diinginkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/5/2022)
Hal itu hanya akan menciptakan konflik horizontal yang berkepanjangan jika pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Ujug-ujug memberi hak kepada orang dari luar untuk menguasai lahan sama saja dengan pendudukan atau penjajahan, terang Slamet.
“Jika pola ini dibenarkan maka akan terjadi pendudukan atau penjajahan baru di tanah air, khususnya di kawasan hutan. Belum lagi jika izin itu diberikan kepada perusahaan milik asing atau dijual kepada orang asing, ini sangat rawan,” imbuhnya.
Untuk itu, imbau Slamet, pemerintah harus memperbaiki mekanisme kerjanya dengan menghindari konflik horizontal dengan penduduk asli atau pengelola kawasan hutan.
Pembangunan harus terus dilakukan, tapi juga harus menghindari konflik apalagi dengan masyarakat. Kekayaan negara jangan sampai mengalir ke negara lain melalui jalan manapun, semangat untuk mensejahterakan dan memakmurkan bangsa senantiasa harus diutamakan.
Anggota Komisi IV DPR asal FPKS ini mengingatkan bahwa arah pembangunan ekonomi dalam konstitusi kita adalah UUD pasal 33 yang menyebutkan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemakmuran rakyat. (*)