SALURANSATU.COM – Jakarta, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, (18/1/2022). Pembahasan RUU IKN ini hanya membutuhkan waktu 43 hari sejak pansus RUU IKN dibentuk pada 7 Desember 2021. Dari total 9 Fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak untuk RUU IKN dibawa pada rapat paripurna untuk disahkan.
Anggota Komisi IV DPR RI, drh. Slamet menegaskan alasan penolakan PKS salah satunya adalah pembangunan IKN berpotensi mengakibatkan alih fungsi lahan hutan secara cepat, yang tentunya akan mengancam kehidupan dan ekosistem di Pulau Kalimantan umumnya dan lokasi IKN khususnya.
Slamet yang merupakan Kepala Poksi IV Fraksi PKS menegaskan, “Pulau Kalimantan merupakan paru-paru dunia/ Kalimantan Area For Lung World, oleh karena itu kita harus berkomitmen untuk menjaga 45% dari luas Pulau Kalimantan peruntukkannya adalah sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan berfungsi lindung”.
“Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), telah di identifikasi 3 kawasan High Conservation Value atau kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi di wilayah IKN. Artinya aktivitas di wilayah IKN akan berbahaya bagi keberlanjutan ekosistem dan satwa pada kawasan,” ujar Slamet.
Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi yang dimaksud antara lain, kawasan lingdung berupa Mangrove, Rawa, dan Sempadan Sungai; koridor indikatif satwa liar, serta terdapat berbagai satwa penting seperti beruang madu, kucing kuwuk, dan macan dahan.
Berangkat dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi juga mengingatkan, seharusnya Proyek IKN ini tidak dapat diteruskan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan perundangan pasal 17 ayat 2 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu apabila berdasarkan KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka segala usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud tidak diperbolehkan lagi untuk dilanjutkan.
Menanggapi rencana pemerintah yang mengembangkan konsep Forest City dalam pengembangan kawasan Ibu Kota Negara, Anggota DPR RI dapil Sukabumi ini menyangsikan pemerintah dapat berkomitmen untuk merealisasikan Forest City, sebab tidak ada definisi maupun prinsip yang jelas dari konsep Forest City. “Daripada mengarang konsep yang tidak ada dasar ilmiahnya, seharusnya pemerintah berpegang teguh pada Undang-undang Dasar 1945, bahwa pembangunan ekonomi dan kawasan harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tutup Slamet. (*)