SALURANSATU.COM – JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PKS drh. Slamet angkat suara terkait PP 23 tahun 2021. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memaparkan secara gamblang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Fraksinya di DPR telah menolak secara keseluruhan UU Cipta Kerja karena dianggap selain cacat proses juga pembentukan UU tersebut cacat substansi.
Slamet mencontohkan pada saat pembahasan UU Cipta Kerja khususnya yang membahas mengenai perubahan UU Nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan F-PKS telah bersikeras menolak penghapusan Pasal 38 ayat 5 yang menyebutkan bahwa mekanisme peralihan kawasan hutan melalui skema IPPKH harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Dengan kata lain partai-partai yang mendukung UU Cipta kerja saat itu secara sengaja telah melemahkan proses pengawasan DPR RI khususnya terkait sumberdaya hutan.
Sekarang PP 23 tahun 2021 juga secara eksplisit telah bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan UU kehutanan sebab pada kedua UU tersebut tidak ada perubahan terminologi izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Artinya Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi,” tegas politisi senior PKS asal dapil kota dan kabupaten Sukabumi tersebut.
Sementara itu, mengutip beberapa sumber terpercaya penolakan PP Nomer 23 tahun 2021 oleh PDI-Perjuangan disebabkan karena adanya perubahan terminologi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu, persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kehutanan akan semakin kecil jika menggunakan skema dari Peraturan Pemerintah tersebut.
(*)