Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.
“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas,” kata Mendagri dalam “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
“Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” tegasnya.
Mendagri juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi. “Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” pesannya.
Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.
“Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” jelasnya.
Mendagri menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan.
Puspen Kemendagri