SALURANSATU.COM – Kota Bekasi – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi punya target 25 Ribu bidang tanah di tahun 2021.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti kepada awak media awal tahun silam, dengan menargetkan se-Kota Bekasi mencapai 25 Ribu bidang tanah pada PTSL 2021.
“Tahun 2021 akan ada lagi 25 ribu bidang PTSL di kecamatan Pondok Gede. Ini merupakan arahan kementerian ATR/BPN, karena kecamatan Pondok Gede merupakan kecamatan lengkap,” papar Andi Bakti, Selasa (5/1/2021) silam.
Pada pemaparan Andi, 25 Ribu bidang itu terbagi di lima kelurahan pada Kecamatan Pondok Gede dengan masing-masing 5 Ribu bidang tanah tiap kelurahan. Dengan penambahan di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara sejumlah 1500 bidang.
Seperti keterangan dari Lurah Jatibening Baru, Mulyadi saat ditemui di Kantornya, Kamis (27/5/2021) petang.
Kata Mulyadi, target awal sejumlah 5 Ribu bidang tanah. Namun sampai saat ini kita baru mendapatkan pemohon PTSL sejumlah 2600 bidang.
“Kita tutup pendaftaran pada 30 Mei 2021, setelah mendapat kesepakatan usai rapat bersama RT, RW dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) panitia PTSL 2021,” katanya.
Dikatakan, sampai hari ini berkas pemohon yang sudah lengkap sejumlah 2600 bidang. Target kita maksimal 3000 bidang saja untuk Jatibening Baru.
Menurut Mulyadi, target tidak akan bisa mencapai 5 Ribu bidang di Jatibening Baru, dikarenakan beberapa hal. Sedangkan, untuk mencapai 3000 bidang pihaknya menargetkan RW 03, dan RW 04 yang belum melengkapi pemberkasan.
Dijelaskan juga, Sejak 2020 total yang sudah diukur sekitar 7000 bidang, namun tidak semua memenuhi syarat dan ada yang sudah mengikuti PRONA pada tahun 2003 silam.
Senada dikatakan Ketua Pokmas JB, Kemad Sadeli, Pendaftaran PTSL 2021 sudah ditutup sejak 20 Mei 2021, usai rapat pokmas beserta RT dan RW.
“Dalam hasil rapat ditentukan maksimal kuota 3000 bidang dari target awal BPN 5000 bidang. Kita sudah maksimalkan pendataan,” ujar Kemad.
Menurut Kemad, di Jatibening Baru tidak bisa 5000 bidang karena dua RW yakni RW09 dan RW11 merupakan hasil pemekaran dari kelurahan Jatikramat. Dan pada tahun 2003 ada program PRONA dan sebagian besar dua wilayah tersebut mengikuti program itu, dan juga ada yang mengikuti program PTSL 2020.
“Maka dua wilayah tersebut tidak mengikuti PTSL 2021,”tukasnya. (Mitrapos)