4 Tahun Ditelantarkan Orangtua, 2 Anak Disabilitas Disambangi KPAI - saluransatu.com
News  

4 Tahun Ditelantarkan Orangtua, 2 Anak Disabilitas Disambangi KPAI

SALURANSATU.COM – Wajah anak perempuan disabilitas umur 10 tahun itu mengerti ia sedang didatangi tamu. Meski komunikasinya sangat terbatas, namun ia terlihat bahagia saat Komisioner KPAI Jasra Putra, Hari Minggu (21/6) menyapanya di RT 03 Kampung Rawa Terate Cakung, Jakarta Timur. Tetangganya yang selama ini mengasuh menceritakan kondisi kedua anak disabilitas tersebut ditelantarkan orang tuanya.
Wiwi, pendamping anak menceritakan sudah 4 tahun kedua anak tersebut ditinggal ayah kandungnya, sedangkan Ibunya berjualan di pasar Jatinegara. Sekali-kali saja dapat berkunjung. Mereka pernah melaporkan perilaku kedua orangtua kepada P2TP2A Jakarta karena penelantaran anak, namun keduanya ketika dipanggil tidak pernah hadir, sehingga kasusnya ditutup.
Tetangga yang memjaga kedua anak ini juga dalam kondisi sulit. Keluarga ini memiliki anak umur 3,5 tahun dan 5 tahun, belum lagi, kondisi keuangan tidak menentu karena Covid, membuat sang tetangga kian hari kian berat mengurus keduanya. Apalagi semakin besar, kebutuhan khususnya semakin banyak. 2 tahun yang lalu pernah didaftarkan di sekolah inklusi, namun karena rumitnya persyaratan kesehatan akhirnya tidak bisa bisa.
Jasra Putra menyambangi langsung kediaman kedua anak disabilitas tersebut. Ia melihat ada hambatan komunikasi dan tetangga yang peduli kondisi anak juga perlu didukung. Kendati demikian, secara sosial, satu anak perempuan ini dinilai sangat baik, sehingga KPAI meminta dukungan anggoya DPRD yang juga hadir untuk ikut mendorong agar anak dapat penanganan dan memampukannya mendapat pendidikan melalui sekolah inklusi terdekat.
Kedua anak disabilitas tersebut berumur 10 tahun dan 12 tahun, keduanya dilepas orangtuanya. Berbagai cara tetangga untuk memberi pelajaran kepada kedua orangtuanya belum berhasil.
KPAI berharap 2 anak disabilitas bisa memperoleh hak pendidikanya, seiring akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PBDB) online di DKI Jakarta. Sehingga anak tersebut bisa merasakan dan mendapatkan tumbuh kembangnya berjalan secara optimal sesuai usianya.
Anak-anak ini pernah ditolak daftar sekolah pada tahun 2018. Padahal sekolah tersebut seharusnya bisa menerima peserta didik disabilitas.
Oleh karena itu KPAI sangat menyayangkan. Padahal regulasi sudah sangat kuat dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bicara soal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan para disabilitas. Oleh sebab itu negara tidak boleh abai dan melakukan diskriminasi kepada kedua anak-anak tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *