Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Senin Besok Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Kembali Dibuka

SALURANSATU.COM – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi mulai membuka layanan keimigrasian kepada masyarakat umum mulai Senin, 15 Juni 2020, baik itu layanan Warga Negara Asing (WNA) maupun layanan paspor Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, pelayanan keimigrasian nantinya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, baik kepada para petugas dan pemohon. 
“Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi diruang layanan,” kata Kakanim Petrus Teguh Aprianto, Jumat (12/6/2020). 
Pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran aturan new normal, yaitu pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA dan Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Beberapa strategi sudah disiapkan, di antaranya penyiapan alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, faceshield, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan. Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga dilakukan secara berkala minimum seminggu tiga kali, kata Petrus.
Ia juga menjelaskan, seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor Imigrasi dan memakai masker. Di depan kantor Imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik.
“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” pungkasnya.
Untuk pelayanan paspor, pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor online melalui gawai telepon pintar. Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online, tuturnya. 
Untuk layanan WNI antrian online dapat diambil melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa didownload di appstore/playstore. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *