SALURANSATU.COM – Pandemi Covid-19 berdampak pada segala sektor kehidupan masyarakat Indonesia bahkan dunia. Seperti saat ini Kota Bekasi merupakan salah kota yang tercatat sebagai kota zona merah covid-19. Hari ini pun kota Bekasi telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan menerapkan panduan protokol pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan Kemenkes.
Adanya PSBB mengakibatkan aktivitas masyarakat terbatasi. Salah satu sektor yang terdampak adalah dunia pendidikan. Di tengah pandemi covid-19 seperti ini wali murid pusing memikirkan bagaimana keberlangsungan pendidikan anak-anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan makan minum saja susah apalagi membiayai pendidikannya. Sementara pendidikan daring terus berlangsung dengan menggunakan berbagai aplikasi yang sudah pasti butuh telepon pintar, pulsa dan kuota internet misalnya zoom, google classroom, google Vidio.
Mahasiswa menilai seharusnya pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan biaya pendidikan apalagi rata-rata pendidikan tinggi di kota Bekasi adalah sekolah swasta. Namun sampai saat ini pemerintah daerah terlihat cuek dengan persoalan itu.
Maka dengan melihat hal tersebut BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS MITRA KARYA meminta kepada pemerintah kota Bekasi untuk membebaskan biaya pendidikan seutuhnya dan bisa membentuk Perwal terkait Bebas Pendidikan dimasa Pandemi COVID-19.
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam UUD. (Pasal 31 UUD 1945
Ayat 1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Dan (Pasal 31 ayat 2 ) ” Setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya.” Ditambah lagi (Pada pasal 31 ayat 4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”
Oleh: Yusril (Presma Universitas Mitra Karya Kota Bekasi)