DPRD: Larangan PSBB belum Sampai Tindakan Hukum, Masyarakat Cenderung Meringankan - saluransatu.com

DPRD: Larangan PSBB belum Sampai Tindakan Hukum, Masyarakat Cenderung Meringankan

SALURANSATU.COM – Evaluasi sementara pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bekasi dinilai masih belum efektif. Hal ini dikatakan ketua DPRD kota Bekasi, Chairuman Djoewono Putro di gedung DPRD. Senin, (27/4/2020)
“Sekalipun berkurang mobilitas warganya namun masih berjalan landai. Kita masih melihat perkembangannya apakah sampai 29 April akan selesai atau diperpanjang kembali, kemungkinan besar sama dengan DKI Jakarta melihat efektivitas PSBB di Jadebotabek dengan melihat DKI Jakarta sebagai episentrum penyebarannya,” ujarnya kepada saluransatu.com.
Lebih lanjut Chairuman mengatakan belum ada sanksi yang tegas di lapangan, sehingga otomatis yang bisa dilakukan oleh aparat dilapangan hanya sebatas seruan, imbauan dan teguran akan tetapi tidak sampai kepada pidana.
“Yang disampaikan pemerintah itu lebih kepada peringatan tegas tapi belum bisa menindak warga, lalu bagaimana dengan mereka yang mudik? sama, larangan tersebut belum berimplikasi kepada hukum pidana dan pada akhirnya masyarakat meringankan,” sambungnya.
Kenyataannya, kata Chairuman, di berbagai pelosok wilayah tidak ada yang berubah. Kalaupun dipertegas pertanyaannya pasti berujung ke keterlambatan bantuan sosial.
“Tanpa ada sebuah aktivitas bagi mereka yang bekerja secara infomal, dirumahkan, memberikan dampak yang sangat besar secara ekonomi tanpa adanya solusi bantuan sosial memang berat,” jelasnya.
“Setiap kebijakan memang harus di back up dengan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Dukungan ini belum memadai dan ini problem besar sesungguhnya,” imbuhnya.
Pihaknya berharap apapun konteksnya PSBB tetap saat ini telah menjadi kebijakan dalam membatasi kebijakan warga. “Kita juga berharap efektif untuk mengendalikan kenaikan persebaran penularan pandemi Covid-19 di kota Bekasi,” tukasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *