Opini  

Pejuang Siliwangi Indonesia Minta Jokowi Pecat Stafsus yang Lakukan Praktik Maladministrasi

Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Siliwangi Indonesia (PS) Muh Rojak menilai Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan melakukan perbuatan maladministrasi dengan mengeluarkan surat menggunakan kop surat Sekretariat Negara yang ditujukan ke Camat seluruh Indonesia mengenai Covid-19. Isi suratpun berbau Nepotisme. “Ini jelas merusak Sistem Administrasi Pemerintahan sekaligus mempermalukan komunitas milenial Indonesia,” kata Muh Rojak, Kamis (16/4/2020).

Surat itu tertulis berisikan dua hal, Pertama, mengedukasi masyarakat desa tentang apa itu virus corona. Kedua, mendata kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas desa dan memenuhi kekurangannya lewat jalur donasi. Kemudian untuk merealisasikan kedua tujuan itu disebutkan lebih lanjut didalamnya dibebankan kepada petugas lapangan PT Amartha Mikro Fintek, sebuah perusahaan yang didalamnya dia (Andi) sebagai pemilik perusahaan tersebut.

“Menurut saya, saudara Andi Taufan tidak memahami tugas dan kewajibannya sebagai Staf Khusus Presiden RI, dia perlu membaca ulang Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden. Kita semua sama-sama ketahui bahwa Jokowi punya 14 stafsus, 7 di antaranya milenial,” lanjutnya.

Merujuk Perpres, stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada Presiden.

“Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah,” bunyi pasal 20. “Dari sini jelas bahwa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan surat Sekretariat Negara adalah Menteri Sektetaris Negara yaitu Pak Pratikno bukan Stafsus saudara Andi,” tegasnya

Rojak meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan kinerja Stafsus Milenial yang melakukan perbuatan maladministrasi.

Memperhatikan masukan dari Ombudsmen RI dan beberapa praktisi hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Taufan termasuk pelanggaran berat, masuk kategori maladministrasi dan melanggar hukum. “Sekalipun dia sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada publik, saya khawatir keberadaan stafsus milenial semakin terus menuai kontoversi dan tidak ada sama sekali keberadaannya bermanfaat bagi generasi muda Indonesia. Harusnya Presiden Jokowi memilih stafsus milenial dari kalangan generasi muda yang mempunyai pengalaman dan berprestasi di organisasi kepemudaan atau pernah bekerja di badan publik, nyatanya yang terpilih karena mereka itu dari kalangan anak para pejabat dan pengusaha,” ungkapnya.

Jika melihat dari penomoran surat yang sudah 003, maka, kata Rojak patut diduga saudara Andi Taufan bukan kali ini saja menggunakan pasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. “Oleh karena ini sodara Andi Taufan wajib menerangkan kepada publik surat nomor 001 dan 002 itu isinya perihal apa? Publik perlu mengetahui. Kami tidak ingin Negara ini menjadi berantakan oleh perbuatan Nepotisme oknum pejabat pemerintah ditengah kondisi Bangsa sedang menghadapi bencana Nasional wabah Covid-19.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *