SALURANSATU.COM – Bekasi, Sekretariat Nasional Jaringan Indonesia Positif menggelar kegiatan simposium terkait Aturan Regulasi tentang Kebijakan Perda/Perwal HIV/AIDS di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jalan Jend Ahmad Yani Nomer 88, Bekasi Selatan, Kamis, (13/2/2020)
Ketua Focal Point Aktivis Jaringan Indonesia Positif (JIP) kota Bekasi, Festika Rosani menyayangkan banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut meski sudah diundang sebelumnya.
“Sangat disayangkan banget mereka yang ada di issue ini tapi mereka juga yang tidak hadir,” ungkapnya kecewa.
Festika mengatakan pemerintah kota Bekasi seharusnya lebih serius lagi dalam upaya penanggulangan Orang Dengan HIV (ODHA) di wilayahnya. Saat ini saja ribuan ODHA yang masih dalam pengobatan bisa berpotensi menularkan virus akibat melemahnya kondisi ketahanan tubuhnya akibat kekosongan obat ARV di 3 rumah sakit di kota Bekasi.
Dalam simposium tersebut juga dikatakan di tahun 2023 diprediksi lembaga donor internasional sebagai penyandang dana untuk program nasional bagi ODHA akan hilang, untuk itu, kata Festika kegiatan simposium ini menjadi penting untuk membahas bersama langkah langkah kebijakan bersama kedepan.
Persoalan lainnya adalah KPA sudah 2 tahun mati suri dan
belum pernah ada Rapat Koordonasi terkait OPD untuk memahami penanggulangan HIV. Oleh karenanya berdasarkan hasil kesepakatan dalam simposium ini rencananya akan ada tindak lanjut.
Rencana Tindak Lanjut
1.Rakor Anggota KPA (OPD/LSM)
2.Mendorong KPA agar lebih optimal untuk mengkoordinasikan OPD dalam upaya memaksimalkan program pencegahan dan penanggulangan HIV di kota Bekasi (sosialisasi program)
3.Teknis tata laksana layanan kesehatan
4.Logistik terkait jarum suntik (HR) agar dapat dianggarkan oleh Dinkes/KPA
5.LSM penggiat program HIV di kota Bekasi diharapkan membuat MoU sebagi bentuk pernyataan bahwa telah bekerjasama dengan Dinkes untuk kemudian diteruskan kepada stakeholder lain/terkait
6.Kelompok dampingan yang terkendalan masalah hukum harus berani membuat laporan secara resmi karena semua ada payung hukumnya dan didampingi oleh para legal
Organisasi Perangkat Daerah yang hadir dalam simposium ini Kesbangpol, Satpol PP, Kasubag Hukum Setda kota Bekasi sementara perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Kessos tidak hadir.
Harapan dari kegiatan tersebut peserta mampu memberikan saran dan pendapat terkait Perwal dan Perda HIV yang ada di Kota Bekasi serta dapat bersama sama mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah yang tertuang pada Perwal dan Perda HIV tersebut sudah dapat dikatakan ada keberpihakan kepada Populasi Kunci yang ada. (red)