Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks
News  

Pemda Tangsel: Pihak yang Bertanggungjawab atas Kematian “AQ” Paskibraka Tangerang Selatan

SALURANSATU.COM – Ribuan anak-anak Indonesia dalam menyambut dan berpartisipasi dalam Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Berbagai posisi/peranan anak yang bertugas menyukseskan momen tahun tersebut. Bahkan anak-anak yang bertugas sebagai pengibar bendera merah putih mulai dari tingkat Sekolah, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional yang dipusatkan di Istana Negara.
Namun di tengah persiapan tersebut kita mendapatkan berita meninggalnya ‘AQ’ (16) pada tanggal 1 Agustus 2019 calon Paskibraka Tangerang Selatan, setelah 22 hari mengikuti latihan dan pembinaan yang dipsatkan di Tangerang Selatan. Tentu kejadian ini memberikan duka yang sangat mendalam bagi orang keluarga termasuk bagi anak-anak Indonesia yang sedang menjalankan latihan saat ini. Apalagi keluarga memberikan informasi awal bahwa kematian AQ sangat janggal dan tidak ada riwayat sakit sebelumnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Takziah pada tanggal 2 Agustus 2019 di rumah Duka Tangerang. Tim menemui Keluarga orangtua AQ dan memberikan pendampingan agar keluarga kuat dalam menghadapi kematian AQ. Selama 2 jam melakukan pembicaraan dengan keluarga dan menggali kronologi terkait adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh almarhumah selama proses pelatihan di Paskib Tangerang Selatan.
Menurut keluarga, AQ merupakan anak yang ceria, pintar dan sehat serta tidak ada mengalami sakit sebelumnya. Selama pelatihan yang diikuti almarhumah banyak informasi yang diperoleh almarhumah bahwa senior yang melakukan latihan kepada AQ “berlebihan dan latah”.
Misalnya melakukan push up kepal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan, memakan jeruk bersama kulitnya, lari setiap hari dengan menyandang ransel diisi dengan pasir 3 kilogram dan 3 liter air minuman, memberikan tugas mencatat ulang 22 hari selama latihan serta melakukan review informasi dalam buku diary merah putih yang dirobek oleh senior, tindakan menampar. Bahkan setelah latihan fisik yang sangat banyak AQ dan kawan-kawannya disuruh berenang.
Keluarga menyampaikan bahwa tidak akan menuntut secara hukum terkait kematian anaknya dan keluarga mengikhlaskan kepergian ananda.
“Tapi kalau pihak berwajib meminta keterangan maka keluarga siap memberikan informasi. Selanjutnya keluarga juga meminta Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota dan jajaranya harus melakukan evaluasi total agar tidak terjadilah AQ lainya menjadi korban,” ujar ketua KPAI, dr. Susanto dalam rilisnya, (12/8/2019).
Keluarga almarhumah AQ memberikan keterangan Polisi di rumahnya pada tanggal 5 Agustus 2019. Tim Penyidik Jatranas Polda Metro Jaya dan Polres PPA Tangerang Selatan menggali informasi kepada keluarga dan menyerahkan beberapa barang bukti yang dmiliki oleh AQ diantaranya Hp, tas rangsel selama latihan, buku diary yang dimiliki oleh AQ.
Selanjutnya KPAI melakukan koordinasi pasca penyidik mendatangai rumah almarhumah, informasi awal yang diperoleh dari Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan bahwa sedang dilakukan penggalian informasi dan sudah meminta keterangan kepada keluarga, dokter, teman-teman almarhumah, dan juga Purna Paskibra Indonesia (PPI) Tangerang Selatan.
“Selanjutnya tim Monev KPAI melakukan pertemuan dengan Walikota dan Wakil Walikota serta perangkat dinas terkait pada tanggal 7 Agustus 2019 di Kantor Walikota Tangerang Selatan. Pertemuan ini digelar dalam rangka memastikan tanggungjawa kepala daerah atas kematian AQ dan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan penyelenggaraan Pasukan Pengibar Bendera Sangsaka Merah Putih,” lanjut Susanto.
Berdasarkan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan pasukan Pengibar Pusaka (Paskibraka) dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa pedoman dan/atau Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang selanjutnya disebut PASKIBRAKA bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra putri terbaik dari seluruh wilayah di Indonesia sebagai Pengibar dan Penurun Bendera Pusaka, guna menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dankesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Pedoman ini memiliki buku 1,2,3 satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam peraturan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali kota Benyamin Devnie beserta perangkat dinas terkait. KPAI menyampaikan beberapa hal terkait peristiwa kejanggalan meninggalnya AQ dan termasuk tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota dan jajaranya.
Selanjutnya tim monev KPAI juga menanyakan langkah-langkah tanggungjawab daerah terkait perbaikan sistem penyelenggaraan Paskibraka Tangerang Selatan. Wali kota menyampaikan duka mendalam terkait koban AQ dan tim sudah melakukan takziah dan pendampinga kepada keluarga alamarhum AQ. Beberapa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pasca meninggalnya AQ di antaranya; meminta pelatih Paskib dilakukan oleh TNI, check kesehatan pada pagi dan setelah selesai latihan terhadap pasukan 8, 17 bahkan kalau perlu 45, perhatian terhadap asukan gizi.
Terkait langkah hukum Wali kota menyerahkan prosesnya kepada kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan. Wali kota setuju permintaan KPAI agar melakukan pertemuan lintas stakeholder dan termasuk mengundang keluarga korban menjelang 17 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI selama 12 hari kematian AQ:
– Hasil pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan bahwa:
tidak adanya SOP yang mengatur kegiatan pelatihan Paskibra;
– Sejak kejadian AQ meninggal, senior yang selama ini ditugaskan melatih, langsung diganti militer;
– Dispora mengakui belum mempunyai fasilitas terkonsentrasi untuk pembinaan Paskibra, bahkan penempatannya di hotel. Padahal mereka punya tempat seperti asrama di yoniv, dll yang harusnya bekerjasama dengan TNI dan Polri.
– Hasil pertemuan dengan orangtua AQ:
Jelang 4 hari setelah anaknya meninggal, orangtua memberanikan diri untuk membuka handphone ananda AQ dan terdapat bukti-bukti perlakuan dari senior (foto-foto anak) yang sudah diserahkan ke kepolisian. Barulah orangtua menduga benar adanya ananda AQ meninggal karena kegiatan pelatihan paskibraka;
– Orangtua berubah pikiran tidak menuntut, tetapi memberi surat keterangan dan pernyataan ke polisi mengenai kronologi kondisi AQ sampai dibawa ke rumah sakit;
– Kematian AQ Paskibra Tangerang Selatan yang meninggal perlu dilakukan penyelidikan lebih terang-benderang agar kejanggalan-kejanggalan tersebut bisa disampaikan kepada publik dan terkhusus kepada keluarga korban dan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan, tentu kita mendukung kalau hasil penyelidikan awal bisa disampaikan hasilnya menjelang 17 Agustus 2019;
– Menurut Permenpora Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar Bendera Pusaka maka pihak yang bertanggungjawab atas kematian AQ adalah Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Walikota Tangerang Selatan, namun sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf diranah public;
– Perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan oleh Pemerintah Tangerang Selatan terhadap penyelenggaraan Paskibra baik yang sedang berlangsung maupun kegiatan dimasa mendatang. Perbaikan tersebut misalnya memastikan para pihak yang bekerja dengan anak memahami dan terlatih terkait perlindungan anak, disamping keterampilan kepaskibrakaan. Termasuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan Paskibraka. Child Safe Guardian (pedoman bekerja bersama anak) tidak boleh menggunakan kekerasan, mempermalukan anak didepan temannya atau pihak lain serta tidak boleh berduaan dengan anak ditempat sepi. Kemudian memotong mata rantai kekerasan yang masih menjadi kultur dalam penyelenggaran kegiatan tersebut;
– Peringatan bagi Bupati/Walikota, Gubernur serta penyelenggara Paskibraka Nasional yang sedang mempersiapkan Paskibraka 17 Agustus 2019 untuk memperhatikan perlindungan anak selama proses pembinaan dan karantina. Jangan sampai kematian AQ terulang lagi ditempat atau daerah lain. Oleh sebab itu perlindungan anak dengan berbagai posisi dalam persiapan tersebut dipastikan aman, nyaman dan ramah bagi anak-anak. Sehingga anak-anak bisa berpartisipasi secara baik selama proses kegiatan tersebut;
– Meminta Menteri Pemuda dan Olahraga RI untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Tangerang Selatan dan memaksimalkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah lainya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Selanjutnya membaca Permenpora No 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka perlu dilakukan revisi untuk penyempurnaan dan memasukan dalam pertimbangan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat berbagai posisi keterlibatan anak sangat banyak dalam menyukseskan hajatan tahunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *