Media sempat melaporkan kasus kekerasan berujung pembunuhan yang menimpa RF, anak 4 tahun dan Ibu kandungnya, QR. RF mengalami luka bakar serius sementara sang ibu, meninggal. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri RF dan suami QR sendiri.
Mendapat laporan kondisi RF dan QR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuju RS Polri sore ini (6/8/2019).
Situasi tragis yang terjadi adalah sang anak dan ibu dikurung ayahnya di dalam kamar. Ibunya menghembuskan nafas terakhir akibat trauma di kepala dan RF dibakar. Sebelumnya kejadian dini hari itu mengundang penasaran warga kontrakan hingga akhirnya berusaha mendobrak pintu yang dikunci.
Diantarkan Kepala Bangsal RS Polri Kristianingsih, Jasra Putra, Komisioner KPAI menuju ruang ICU. Ruang sekitar 5 x 3 meter terlihat RF terbaring dengan banyak selang. Selimut hijau menutupi badannya. Berbagai alat pengukur berada disekitarnya. Ketika melihat RF dari ruang yang dibatasi kaca, nampak anak bergerak cepat kejut berkali kali, kata perawat sudah siuman. Sehingga dokter dan perawat segera melakukan tindakan.
Dokter Toni Sugiarto menyampaikan bahwa anak masuk rumah sakit jam 10. Dan langsung tindakan operasi plastik. Baru dipindah sore ini ke ruang ICU B RS Polri.
“Kami mengkhawatirkan dan sangat mengawasi, karena takut gagal nafas, karena anak trauma pernafasan akibat luka bakar. Kita harus menjaga jangan sampai dehidrasi akibat ini,” ucap Jasra sesuai.keterangan dokter.
Jasra berharap RF mendapatkan layanan terbaik, dan dapat dijenguk keluarganya selepas pengobatan.
Jasra juga menemui keluarga almarhum Ibu kandung RF di Ruang Transisi Jenazah. Ia menyampaikan duka mendalam atas tragedi pembunuhan ibu kandung RF. Keluarga menyampaikan RF anak ceria. “terakhir ia ketemu saat libur Ramadhan dan lebaran di kampungnya Brebes,” kata Sayuti adik almarhum. RF juga anak yang dibawa pada pernikahan kedua Ibunya, sekarang bapak tirinya ditahan, ini tentu ujian berat bagi keluarga Ibu kandungnya.
Hari itu QR, ibu RF masih menelpon ke kampungnya Dusun Badak, Ketangungan, Brebes jam 11 malam. Kejadian jam 1 dini hari itu membuat keluarga sangat terpukul, karena tidak menyangka peristiwa itu terjadi begitu cepat.
Sampai saat wartawan menunggu pemberangkatan almarhum yang akan di kubur di Desa Dukuh Badak Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, tutup Sayuti di halaman Ruang Transisi Jenazah RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat menemui wartawan, Jasra menyampaikan Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kepada anak karena ancamannya pada pasal 81 sangat berat pidananya sampai 15 tahun dan karena orang terdekat ditambah 1/3 pidananya dan denda 5 milyar. Ke depan lepas pengobatan diharapkan ada petugas Pekerja Sosial Kemensos yang bisa mendampingi RF dan keluarga. Serta mencari keluarga yang berhak mengasuh RF selanjutnya.
(*)