Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu, 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung, dinilai sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh Industri rokok. Demikian disampaikan oleh Komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti HIkmawatty.
Menurut Hikmah, pihaknya sudah pernah memanggil pihak Djarum Foundation terkait hal ini. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan pengertian eksploitasi anak yang terkandung pada kegiatan audisi tersebut.
Pihak Djarum memang menolak dikatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk eksploitasi. Namun tentu saja patokan eksploitasi ini harus kembali merujuk pada undang-undang ataupun payung hukum yang ada di Indonesia, bukan atas persepsi pihak tertentu.
Semula kami berharap bahwa sudah terjadi kesepemahaman dengan pihak Djarum Foundation untuk tidak lagi mengadakan kegiatan serupa ini, namun ternyata prediksi ini salah. Pihak Djarum tetap menyelenggarakan kegiatan audisi bahkan dengan tetap menggunakan format yang sama, tanpa perubahan seperti yang sudah disampaikan dalam diskusi dengan KPAI.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, bahwa masih adanya pihak-pihak yang melakukan eksploitasi pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Untuk itu KPAI meminta agar Djarum Foundation menghentikan agenda kegiatan audisi yang masih akan dilakukan di beberapa kota lagi,” jelas Hikmah.
KPAI sudah menyurati beberapa Kementerian dan Lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok, termasuk di dalamnya :
1. Kementerian Kesehatan terkait dukungan KPAI dalam menurunkan angka Prevalensi anak yang terpapar akibat rokok. Sebagaimana diketahui hasil Riskesda terakhir menunjukkan bahwa angka Prevalensi anak Merokok naik menjadi 9,1 % dari target yang direncanakan 5,4 %, tentu upaya-upaya untuk membatasi dan mengatasi keterpaparan anak oleh rokok harus lebih di giatkan lagi.
2. Kementerian Pemuda dan Olah raga, untuk melakukan kanalisasi bagi anak-anak yang memiliki bakat dan ketertarikan pada dunia olah raga khususnya bulu tangkis, sehingga animo ini dapat ditampung sebagai bentuk kegiatan audisi resmi yang dilakukan oleh negara.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan peninjauan ulang pada status Kota Layak Anak (KLA), melalui Kepala Daerah (Bupati maupun Walikota) yang kotanya melaksanakan kegiatan audisi ini karena bertentangan dengan kriteria Kota layak Anak, khususnya cluster III tentang Kesehatan dasar dan Kesejahteraan pada point 17. Tentang Iklan, Promosi dan Sponshorship Rokok.
4. Beberapa Lembaga terkait lainnya baik dalam maupun luar negeri, serta
5. Bupati dan Walikota yang daerahnya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ini.
Selanjutnya, mari kita berikan perlindungan sepenuhnya pada anak, dengan menjaga mereka dari bentuk-bentuk kegiatan yang tanpa disadari justru malah merupakan sebuah bentuk eksploitasi terselubung.