Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks
News  

DPRD Kota Bekasi Pinta Pj Walikota dan Sentra Gakkumdu Awasi Penyalahgunaan KBS

SALURANSATU.COM – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mensinyalir adanya penyalahgunaan pembuatan serta pendistribusian Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), komisi 1 melihat adanya dugaan mobilisasi bagi kepentingan politik tertentu dalam Pilkada Kota Bekasi 2018.
Menanggapi penyalahgunaan pembuatan KS NIK yang marak terjadi ketua komisi 1 DPRD Kota Bekasi Chairuman Juwono Putro menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah khususnya Pj Walikota Bekasi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk terjun langsung melakukan pengawasan ekstra di masyarakat.
“Komisi 1 meminta kepada Pj Walikota dan Sentra Gakkumdu Kota Bekasi untuk mengawasi dengan sungguh-sungguh penyalahgunaan pembuatan dan pendistribusian secara kolektif dan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu di Pilkada Kota Bekasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com Rabu, (18/4/2018) siang.
Lebih lanjut Chairuman menegaskan Kartu Bekasi Sehat (KBS) adalah program pemerintah daerah yang ditujukan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi semua warga pemilik kartu di Kota Bekasi yang seluruhnya didanai oleh APBD, yang tidak boleh diintervensi muatan politik Pilkada sehingga menjadi alat diskriminatif bagi kelompok tertentu yang bertujuan mendominasi pembuatan dan penyaluran/pendistribusiannya atas dasar kepentingan politik tertentu.
Komisi 1 juga mendesak Pj Walikota untuk mengawasi dan mengendalikan penyalahgunaan ini, dan membersihkannya dari oknum tertentu untuk tujuan politik (percaloan politik), maupun tujuan ekonomi (percaloan ekonomi) dalam pembuatan dan pendistribusian Kartu Sehat ini, dengan melakukan:
a) Melarang pembuatan kartu sehat secara kolektif (dimobilisasi). Pendaftaran pembuatan kartu dilakukan secara langsung dari calon penerima manfaat untuk menghindari penyalahgunaan kartu baik saat saat pendaftaran.
b) Pendistribusian dilakukan secara langsung oleh Aparatur yang berwenang pada tempat resmi yang ditentukan (tidak dilakukan oleh pihak lain yang bukan Aparatur yang berwenang atau di tempat yang tidak resmi diluar yang ditetapkan).
Chairuman juga menegaskan Kartu Sehat harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang saat dikeluarkan, yaitu Pj Walikota. (vy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *