SALURANSATU.COM – Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Bekasi, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji atas dugaan pelanggaran Kode Etik ASN Jelang Pilkada Kota Bekasi 2018.
Seperti diketahui, tertanggal 12 Maret 2018 beredar rekaman sambutan Rayendra di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Dalam rekaman suara tersebut Rayendra menyampaikan hal-hal yang menjurus pada ajakan keberpihakan dan memilih salah satu Paslon (petahana).
Kasus ini pun sempat ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi akan tetapi kemudian dihentikan karena alasan kurang bukti dan saksi.
Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Bambang Sunaryo menyatakan surat bernomor 005/T/ADV)-NF/IV/2018 perihal dugaan pelanggaran Pemilu oleh Pejabat Pemda Kota Bekasi pertanggal 25 Maret 2018 dan diterima surat masuknya oleh pegawai Mendagri di loket yang bernama Marwani tertanggal 27 Maret 2018. “Atas adanya surat tersebut kami pun telah menyampaikan surat pengaduan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 004/T/.ADV-NF/IV/2018 perihal : Permohonan Pengalihan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran (oleh pejabat pemda kota bekasi) pertanggal 25 Maret 2018,” kata Bambang Sunaryo dalam kata-kata suratnya ke Mendagri.
Bambang sendiri menyampaikan bahwa Bawaslu telah merespons dan memberikan Jawaban atas surat permohonan tersebut pertanggal 3 April 2018 nomor 218/BAWASLUPROV.JB/HK/IV/2018 perihal : Jawaban Surat Nomor 004/T.ADV-NF/IV/2018 perihal : permohonan pengalihan penanganan kasus dugaan pelanggaran.
Pada surat tersebut ketua Bawaslu provinsi Jawa Barat telah menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pemda Kota Bekasi atas nama Rayendra Sukarmadji selaku ketua Sekda Kota Bekasi telah ditangani oleh Panwaslu Kota Bekasi sesuai aturan dan telah dinyatakan melanggar kode etik ASN sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan surat Panwaslu Kota Bekasi sudah dikirim Komisi ASN untuk diambil langkah dan tindakan sesuai aturan yang berlaku oleh Komisi ASN atas pelanggaran kode etik yang dilakukan sekda kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.
“Oleh karena itu kami memohon kepada Mendagri untuk dapat menindaklanjuti surat permohonan kami yang pertama nomor 005/T/ADV)-NF/IV/2018 perihal dugaan pelanggaran Pemilu oleh pejabat Pemda Kota Bekasi pertanggal 25 Maret 2018 dan juga memperhatikan surat kami yang kedua ini,” tukas Bambang. (*)