News  

Panwaslu Benarkan Rekaman Bukti Pidato Sekda Asli

SALURANSATU.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti menerangkan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Terkait pemanggilan Sekda itu terkait laporan dugaan netralitas ASN kita menindaklanjuti itu. Untuk hasilnya nanti, ini kan baru proses klarifikasi,” ujarnya kepada awak media usai klarifikasi di Kantor Panwaslu, (19/3/2018).
Novita membenarkan laporannya terkait pidato yang disampaikan saat serah terima jabatan (Sertijab) Plh Wali Kota Bekasi. Dan Rayendra membenarkan itu adalah suara dirinya (dalam rekaman yang diterima Panwaslu).
“Apakah ini rekaman Bapak? Ia beliau mengakui,” kata Novita mengulang jawaban Rayendra.
Adapun lokasi pidato, Novita menjelaskan bahwa Rayendra mengaku itu berlangsung di Plaza Pemkot, “tadi dia mengakui di plaza, di luar, bukan di aula. Tapi itu kita kaji dulu, harus sama, dari saksi bagaimana. Yang pasti kita akan panggil saksi. Dari rekaman memang beliau ya. Cuma kalau benar itu pelanggaran, kita belum bisa. Di situ dia bilang ada Pjs wali kota (Rudi Ganda Kusuma), ada 12 camat juga. OPD juga ada,” katanya lagi.
Panwaslu kini sedang menunggu penjelasan dari Muhamad Iqbal, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bekasi yang menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita menunggu Pak Iqbal. Pak Iqbal lagi ada program dengan MK di Bogor. Besok Pak Iqbal datang kita kaji bersama,” imbuhnya.
Jika nanti terbukti, kata Novita, maka pihaknya selanjutnya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak Komite ASN.
“Ketika terbukti terjadi berarti kita lapor ke KASN. Kan KASN yang bisa memberikan sanksi terhadap itu, dua hari ini paling cepat hasilnya ya, nanti kita akan tempel di papan informasi hasilnya. kita akan memanggil saksi-saksi pula. Ini ada beberapa saksi yang akan kita panggil pula.
Saksi terkait pasti dipanggil. Laporan 14 Maret ya. Jumlah saksi baru ada satu. Yang melaporkan hanya memberikan satu saksi bahwa kalau itu masuk dalam syarat formil dan materiil harus ada dua saksi.” pungkasnya. (b)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *