Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks
News  

DPRD Duga ada Kongkalikong Harga Pembebasan Lahan Warga terdampak Proyek Kereta Cepat

SALURANSATU.COM – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Ir. Sihar Sitohang
menduga adanya kongkalikong atas penetapan harga pembebasan lahan
warga di wilayah Jalan Anugerah, kelurahan Jaticempaka, kecamatan
Pondokgede, kota Bekasi.
Saat melakukan audiensi dengan warga setempat, Jum’at (16/3/2018)
siang, warga menyatakan lahan mereka dihargai pada kisaran 3 hingga 6
jutaan permeter persegi atas dasar appraisal namun warga menolak
karena menurut mereka harga tersebut merupakan kebijakan harga yang
tidak wajar.
Sementara itu ketua paguyuban warga, Suharto kepada bekasimedia.com
mengatakan bahwa selama 2 tahun terakhir PT Pilar Sinergi BUMN
Indonesia sebagai juru bayar belum pernah sama sekali bermusyawarah dengan warga mengenai kelayakan harga lahan yang terkena dampak proyek pembangunan jalur Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung.
Suharto juga menambahkan pada awalnya PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia
menyatakan pembebasan lahan warga akan melalui pendekatan Business to
Business (B2B), namun justru dalam penantian panjangnya selama 2 tahun
ini mengecewakan warga pasalnya penetapan harga lahan warga dihargai 3
hingga 6 jutaan rupiah permeternya.
“Masalah harga memang kurang pantas, makanya kami meminta untuk
dibatalkan karena jelas tidak pantas bagi kami jauh di bawah harga.
Kita bukan mau menghalang-halangi proyek pembangunan pemerintah, kami
setuju silakan saja tapi jangan juga membuat rakyat menjadi susah dan
kalau bisa harganya yang pantas supaya rakyat bisa membeli lagi. Kalau
sekarang bisa menjual tidak bisa membeli,” ujar salah satu tokoh masyarakat, H. Isman kepada anggota DPRD kota Bekasi.
Selama 2 tahun lebih warga mengalami keresahan akibat ketidakpastian
harga, mau pindah rumah juga takut tidak dapat lagi untuk membeli rumah. H. Isman Salah mengatakan harga pasaran di wilayah Jalan Anugerah (dipinggir jalan besar) sekitar 17 juta hingga 20 juta permeter perseginya, sementara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menghargai tanah di wilayah tersebut 3 hingga 6 jutaan,
kata Isman, tentunya angka tersebut tidak disetujui oleh warga setempat.
Saat ini warga sudah ada yang mengadukan nasibnya ke pengadilan
negeri kota Bekasi. Ada juga sebagian yang memilih mengadukan nasibnya ke DPRD kota Bekasi sebagai wakil rakyat berharap untuk bisa menjembatani persoalan ini. (Dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *