SALURANSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi lakukan verifikasi faktual berkas Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikediamannya, jalan Ketapang Raya Blok DD-2, Perumahan Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (23/01).
Komisioner KPUD Kota Bekasi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurul Sumarheni menjelaskan, verifikasi yang dilakukan ini untuk memastikan keabsahan dokumen Rahmat Effendi selaku Balon Wali Kota Bekasi periode 2018-2023.
“Hari ini kita mendatangi kediaman bakal calon Wali Kota, Rahmat Effendi, untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan, seperti alamat tempat tinggal, ijazah dan lain sebagainya,” kata Nurul didepan awak media.
Ditempat sama, Balon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, jelang Pilkada seperti saat ini banyak pertanyaan dari khalayak terhadap Balon Wali Kota maupun Balon Wakil Wali Kota, mengenai berkas. Seperti ijazah maupun dokumen lainnya.
“Saya tidak mau banyak komentar, Buktinya sudah jelas, bahwa pengaduan tersebut sudah dijawab
oleh lembaga hukum Bareskrim Polri, bahwa kasus tersebut sudah selesai,” jelas pria yang karib disapa Pepen.
Ia mengakui, kalau masih ada yang mengungkit kasus dugaan ijazah palsu dirinya. Namun, ia telah membuktikan kepada khalayak, KPUD Kota Bekasi dan Panwaslu Kota Bekasi bahwa kasus tersebut sudah selesai dimata hukum dengan Nomor B/1237/XII/2015/Dit-Tipidum.
(iya/sl/Lam)