Moderat dan Mencerdaskan Masyarakat
Indeks

Reklame Ambruk Timpa Angkot Ternyata Sudah Kadaluarsa, Dinas PUPR Jadi Sorotan

Saluransatu.com – Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Zikron, mengatakan bahwa izin yang dimiliki papan reklame milik PT Diva Intan Putri Pratama yang ambruk di median Jalan Sultan Agung, Medansatria, Kamis kemarin (2/3) sudah kadaluarsa.
“Reklame yang ini izin rekomendasi pendiriannya hingga desember 2016. Berarti sudah 4 tahun, lebih ya dari 2012. Memang kalau dari izin waktunya berlaku 4 tahun. Nah ini juga sebenarnya sudah ditegur untuk umur panjang dan blm ditindaklanjuti,” kata Zikron saat dihubungi saluransatu.com, Jumat (3/3).
Ia mengakui, memang dari segi pengawasan dinas PUPR belum sampai melakukan pengawasan ulang untuk konstruksi dan papan reklamenya dan baru mengawasi dokumennya saja.
“Pengawasan untuk saat ini hanya baru melakukan pengawasan terhadap naskah aja. Kita liat waktu berlakunya, ijin reklamenya habis kapan. Nah nanti Kita baru mulai kita inventarisir lagi mana yang sudah habis mana yang belum,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kebijakan selanjutnya nanti akan dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap semua papan reklame yang ada di Kota Bekasi. Karena dikhawatirkan akan terjadi hal serupa.
“kebijakannya nanti kan akan kita pinggirkan semua. Lalu akan kita cek semua konstruksinya baliho, reklame, dan ini termasuk bando. Titiknya juga akan kita atur,” imbuh dia.
Untuk kemungkinan kesalahan konstruksi, Zikron menyatakan bahwa kebijakan penentuan bahan dan konstruksi merupakan keputusan owner advertising. Bukan dari dinas terkait.
“Konstruksi domainnya siapa saya kurang tahu. Bisa jadi dari orangnya yang bangun sendiri, atau pihak ketiga yang menentukan. Itu mekanisme ownernya. Bukan ranahnya PUPR,” ucap dia.
Sementara untuk penanggungan tanggung jawab ganti rugi, ia menyatakan bahwa beban gantirugi atas konstruksi dibebankan pada PT Diva Intan Putri Pratama sebagai pemilik reklame, sementara pembiayaan atas satu korban yang ada, ditanggung pemerintah daerah.
“Kerugiannya materi konstruksi oleh PT intan. Kalau kerugian korban oleh pemkot.,”pungkasnya.(dns/sel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *